Bogor, | mmcnews.id, – Miris media yang diduga digadang gadang orang nomor satu di Kabupaten Bogor, ternyata dalam penulisan jauh dari kaidah dan aturan, bahkan terkesan tidak mengikuti 11 Pasal Kode Etik Jurnalis (KEJ)
“Salah satunya media Heibogor.com yang menampilkan judul, “Wartawan Gadungan Ngamuk Tak Terima Pernyataan Ade Yasin Laporkan ke Polisi” yang tayang pada (21/06) jika dikaji dari judul serta isi berita, sangat jauh dari karya jurnalistik, apakah berita seperti ini yang harus dibanggakan, bahkan dalam penulisan tanpa mengedepankan praduga tidak bersalah, atau mungkin ini yang dimaksud wartawan asli,” celoteh Iwan Boring.
Masih katanya, seharusnya dalam penulisan, jurnalis wajib mengedepankan praduga tak bersalah, karena itu semua ada dalam 11 Pasal Kode Etik Jurnalis (KEJ), salah satunya di Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Serta Pasal 10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Iwan menambahkan, jurnalis itu berangkat dari fakta, bukan dari imajinasi atau daya khayal, ia harus rigid tidak diperkenankan abu-abu tak boleh ada tafsir yang arbiter, lalu bagaimana mungkin seorang jurnalis tanpa adanya konfirmasi terkait gadungan, bagaimna jika mereka semua memiliki legalitas, serta media mereka terdaftar di Kemenkumham, ini pastinya wajib dipertanggungjawabkan.
Disinggung, tindakan apa yang akan dilakukan terkait berita yang tayang di media tersebut. Pastinya akan kita sikapi lebih lanjut, mungkin esok atau lusa kita akan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum, terang Iwan, selaku Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu, saat disambangi di kediamannya, perumahan Bilabong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Rabu 23/06/2021.(Sigit/Tim)














