Saya Hartanto Boechori, Wartawan Utama dan Ketua Umum PJI ( Persatuan Jurnalis Indonesia ), dilaporkan pasal tindak pidana pencemaran nama baik termaksud dalam UU ITE oleh orang kaya bernama Paulus George Hung, atas tulisan saya yang dipublikasikan berbagai media anggota PJI. Undang undang yang seringkali dijadikan “momok” untuk menekan/menakuti jurnalis/Pers yang kritis dan menjalankan fungsi kontrol sosial termaksud dalam UU Pers.
Masalahnya Polisi menerima laporan Paulus George Hung dan bahkan memproses hukum. Padahal jelas ada UU Pers, MOU Kapolri-Dewan Pers dan Perjanjian Polri-Dewan Pers. Wakapolri Komjen Polisi Agus Andrianto juga telah menegaskan, produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Memangnya kalau pelapornya masyarakat marginal, laporan diterima?!, saya kok kurang yakin.
Surat Undangan Wawancara Klarifikasi kedua untuk hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Senin, 28/10/2024, terpaksa saya hadiri sebagai penghormatan pada institusi Polri dan Dewan Pers/Ketua Dewan Pers yang merekomendasi agar saya menghadiri undangan Penyidik.
Setelah saya klarifikasi pada Penyidik, ternyata laporan Paulus George Hung dikarenakan tulisan saya berjudul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT. Cakra Sejati Sempurna” dengan sub-judul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”, yang sempat viral dan dipublikasikan secara luas oleh para jurnalis anggota PJI, khususnya kalimat ‘Setelah itu informasi yang saya dapat, Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa belasan Saksi, termasuk ‘Big Boss’ PT Cakra Sejati Sempurna, ‘Paulus’, namun Paulus belum ditetapkan Tersangka dan dilepaskan’.