Bondowoso | MMCNews.id – Jajaran Personel Kodim 0822 bersinergi dengan Polres Bondowoso dan Satgas Gugus Tugas Covid-19 Bondowoso yang dipimpin langsung oleh Dandim 0822 yang diwakili oleh Pasiops Kapten Kav Andoko melaksanakan PPKM Darurat untuk mengimplementasikan Inmendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Bondowoso No B/553/M.5.17/Cum/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 di wilayah Jawa Bali tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Darurat guna memutus laju penyebaran Covid-19, Minggu malam (5/7/2021).
Bertempat di wilayah Kecamatan Bondowoso, melaksanakan penyekatan dan Rapid Antingen kepada warga secara acak kepada masyarakat Bondowoso. Dalam kesempatan tersebut anggota Kodim 0822 juga membagikan masker kepada masyarakat.
Terpisah , Dandim 0822/Bondowoso Letkol Kav Widi Widayat, ST., mengatakan, Kegiatan yang dilakukan ini menindaklanjuti Inmendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Bondowoso No B/553/M.5.17/Cum/06/2021, untuk menekankan agar warga masyarakat tetap melaksanakan protokol Kesehatan serta dilaksanakannya PPKM Darurat pembatasan pembatasan kegiatan.
Dandim 0822 berharap dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Bondowoso dapat ditekan.
Laporan : Red/Ratri
Editor : Didik Sap
Sumber : Pendim 0822/Bondowoso












