“KOMPAK LAW” dan JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Kasus Kematian Dewi

admin

Malang | MMCNews.Id ,- Sidang lanjutan penemuan mayat perempuan cantik dengan kondisi terbungkus tikar di sebuah kebun di Desa Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, masih digelar secara online diruang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntur Nurjadi, SH ,Selasa (27/07/2021).

Adalah Cahyo (21) warga Desa Kedung Pedaringan, Kepanjen dan Aziz (25) warga asli Mojokerto yang indekos di Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, yang turut ditangkap petugas. dalam hal ini Keduanya, menunjuk Advokat “KOMPAK LAW” sebagai kuasa hukumnya.

Dalam sidang agenda hari ini Jaksa Penuntut Umum mengahadirkan 3 (tiga) orang saksi yaitu Sahrul selaku pemilik rumah TKP Kematian Dewi, Fendik alias Ucil serta Danang.

Saksi Sahrul , dalam keterangannya menyampaikan bahwa sepulangnya dari acara nonton balap liar bersama di Jalibar Kepanjen Korban Dewi beserta anaknya, Sahrul, Aziz, Cahyo, Ucil, Danang sekitar jam 03.00 wib dinihari Senin 19 April 2021 pulang kerumah Sahrul di Kedungpedaringan Kepanjen, korban Dewi sudah dalam keadaan mabuk parah dan mengeluh kesakitan karena habis terjatuh dari motor ke lumpur sawah saat sebelum kerumah Sahrul disaat pagi harinya sekitar jam 08.00 wib.

Namun , lanjutnya , saksi Sahrul membiarkan saja tanpa melakukan apa-apa dikarenakan ketakutan untuk memberitahukan kepada warga sekitar, kemudian saksi Sahrul jam 09.00 wib malah meninggalkan rumahnya, sedangkan Almarhumah Dewi ditinggal bersama anaknya yang masih berusia 4 tahunan.

Masih menurut dia,  saksi Sahrul sekira jam 09.00 wib malah menelepon Cahyo untuk mengurus jenazah Dewi dan menyusul Aziz ketempat kerjanya dibengkel sepeda motor daerah Sengguruh Kepanjen agar mengurus jenazah Dewi.”beber Ach Hussairi, SH selaku Ketua KOMPAK LAW saat ditemui tim media ini.

Hal itu dibenarkan oleh Fendik dan Ucil saat Nur Samsun Ardy  SH menanyakan kronologi di ruang sidang.

“Dihari Senin Pagi 19 April 2021 mengetahui kalau Dewi sudah tidak bernyawa lagi, namun saksi Fendik alias Ucil juga tidak melakukan apa-apa dikarenakan ketakutan serta pada pukul 09.00 wib ikut pergi meninggalkan Almarhumah Dewi beserta anaknya dirumah Sahrul.” ucap Nur Samsun Ardy, SH menirukan saat mengintrogasi saksi dalam persidangan diruang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen.

Adapun , Danang saat dimintai keterangan oleh Eko Yudha Darmawan, SH saat di dipersidangan menyampaikan,  mengetahui Dewi saat pulang dari menonton acara balap liar bersama, saat itu Danang mengetahui Dewi sudah terbaring lemas dirumah Sahrul, dan setelah itu sekitar jam 03.15 wib saksi Danang pamit pulang.

Pada kesimpulanya Menurut Ach. Hussairi, SH , dalam perkara ini harus pula diperjelas apakah kejahatan terhadap mayat itu sebatas perbuatan ataukah menimbulkan akibat. Pembongkaran kuburan mayat misalnya,

“Perspektif kejahatan terhadap mayat kan harus ada akibat dan unsur yang merugikan, kalau dalam perkara ini apakah ada kerugian harta benda pada mayat ataukah ada perbuatan penelantaran kepada seseorang sehingga mengakibatkan meninggal dunia ?,” untuk itu ikuti sidang lanjutan perkara ini minggu depan Senin, 2 Agustus 2021 masih dalam agenda saksi dari JPU. “tutup Ach Hussairi, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *