Desa  

KPM Simorejo Widang Mengaku Hanya 2Kali Menerima BLT

admin

Mmcews | Tuban – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000,00 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000,00 naik Rp900.000,00 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

Namun lain halnya dengan realisasi Blt DD, Desa Simorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Jawa Timur, sejumlah penerima Blt DD, mengaku hanya dua kali menerima Blt pada tahun 2020 kemarin. seberar 600 ribu.

Alih – alih untuk pembangunan Saluran, Keluarga penerima manfaat harus pasrah atas keputusan sepihak tersebut,

“Yang terahir tidak diberikan Bltnnya, katanya untuk perbaikan saluran.”Ucap sumber yang dapat dipercaya.15/1/20.

Meskipun dengan perasaan kecewa para KPM pasrah disaat BLT tidak di berikan dengan alasan untuk perbaikan saluran.

Desa Simorejo Kecamatan Widang Ta 2020 Sebanyak 216 Kpm Blt DD.

Sementara Kepala desa hingga berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi.(B/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *