Lahat – Sumsel | Mmcnews.id – Sedikitnya tiga orang ditetapkan tersangka oleh penyidik satreskrim Polres Lahat, saat ini ketiganya di tahan di mapolres Lahat Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu : Dodo Arman 41 Tahun, Rizki Zulian 27 Tahun, M.Dahlan 25 Tahun, penetapan ketiga tersagka tersebut berdasarkan LP/B166/VII/2021/Res lahat, tanggal 12 juli 2021, korban An. Baharudin SE.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK mengatakan bahwa pada hari Minggu 12 juli 2021, sekira pukul 09.00 wib.
telah terjadi pengrusakan palang parkir otomatis milik pengelola pasar PTM Serelo, Kel. Pasar lama kecamatan Kota lahat.
“Pengerusakan tersebut dilakukan tersangka pada saat melakukan aksi demo di depan pintu keluar PTM Serelo lahat, pengerusakan dilakukan dengan cara saat becak mau keluar di tarik oleh tersangka, sehingga tertabrak oleh becak, akibat kejadian itu palang pintu otomatis mengalami patah dan rusak.
“Ungkap Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, yang diwakili oleh kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK yang di dampingi kasi humas Iptu Sugianto, dan kanit pidum Ipda Budi Agus SE dalam press conference perkara.22/11/21.
Menurutnya Motif kejadian di perkirakan, lantaran tersangka tidak terima dengan kegiatan pengelola pasar PTM Sequer melakukan pungutan parkir kendaraan yang keluar masuk dilokasi pasar, karena anggapan tersangka pengelola PTM melanggar perintah dari Pemda yg menurutnya pihak pengelola tidak di perintahkan mengadakan pungutan parkir.
Setelah Pihak penyidik polres lahat berkoordinasi dengan penyidik Polda, labpor Polda Sumsel dan keterangan ahli bahwa Vidio sudah dinyatakan sebagai alat bukti sehingga bisa menetapkan ke 3 tersangka.”Terangnya.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 460 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(Umar)