Miris Oknum Pegawai ASN di Inspektorat Nias Selatan di Duga Berpoligami

admin

Nias Selatan | MMCNews.Id , – Diduga seorang oknum pegawai ASN yang merupakan Figur publik disalah satu instansi  di lingkungan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan berinisial SG (56) berpoligami. Hal itu di buktikan dengan adanya dua Kartu Keluarga(KK) dengan satu nama kepala keluarga.

Diketahui dalam KK Oknum SG juga diinformasikan bahwa beliau telah lama  berpoligami, istri pertama berinisial LG 56 Tahun status istri sah dengan No.KK 121420181217xxxxxx, dan istri kedua berinisial MH 47 Tahun status Istri sah pekerjaan diduga sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan dengan No.KK 12072622121xxxx.

Mengenai perihal tersebut diatas , ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

PP 10/1983 jo PP 45/1990,” Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan itu juga telah diatur didalam UU KUHP Pasal 279-280 dimana setiap orang yang melakukan perkawinan Poligami tanpa adanya keputusan pengadilan dapat dijatuhkan sanksi pidana Lima sampai dengan Tujuh Tahun penjara.

SG berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai ketua auditor di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan lupa bahwa perbuatan Poligami bertentangan dengan Undang Undang.

Saat dikonfirmasi kebenaran terkait hal ini kepada SG melalui sambungan WhatsApp nya ,Sabtu (07/08/2021), belum menjawab.

Bahkan hingga berita ini diterbitkan pun (SG) belum juga nenjawab.  Sejauh ini MH yang diketahui istrinya SG pun belum bisa dikonfirmasi oleh media ini. Bersambung…….
(Red/Abdul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *