Miris !!! Proyek Jembatan di Kecamatan Dagangan, Madiun, Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

bambangsudiono
20231016 193914

Madiun – Proyek pembangunan plengsengan jembatan di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah hampir selesai tidak disertai papan informasi proyek.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Juga waktu awak media melihat di lokasi pada Hari Senin (16/10/2023), selain proyek tersebut tidak ada papan informasi proyeknya, terlihat para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), diduga mereka abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketika tim liputan hendak mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak pelaksana proyek, namun tim liputan tidak berhasil menjumpainya.

Tanpa memakai APD lengkap, sama dengan abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berarti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *