Lahat,MMCnews.id
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Harono.SIK Melalui Kapolsek Kota Iptu Irsan beserta anggota telah melakukan Penyegelan/Line Police kegiatan pasar malam pada yang berlokasi di Talang Mengkurat kelurahan pagar agung Kecamatan Lahat sekitar pukul 10.30 Wib. Tanggal 25 September 2021
Penyegelan dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Kota Lahat diduga adanya penyelenggaraan aktifitas Pasar malam yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.
“Ini jelas-jelas sudah melanggar aturan tanpa izin melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan serta rawan terjadinya keributan hingga tak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan kriminal. Apalagi saat ini kondisi masih dalam masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah sudah menghimbau dan membatasi kegiatan yang ada di Masyarakat/PPKM untuk mencegah terpapar nya Wabah Virus Covid -19 tersebut.
untuk itu Pemerintah telah membuatkan aturan atau standar protokol kesehatan di area hiburan. Serta menempatkan aparat TNI dan Polri selaku pengawas dislliplin protokol kesehatan turut memantau langsung dalam pelaksanaan kegiatan hiburan pasar malam yang diadakan oleh pengelola.
Apalagi di lokasi Nampak sejumah Permainan Hiburan Rakyak yang sudah pasti akan menimbulkan kerumunan.
Sekarang Area pasar malam sudah di police line dan bertuliskan Untuk sementara tempat ini ditutup karena sedang diadakan penyidikan.
Sebelum nya mmcnews. id mencoba konfirmasi kepada Arman selaku pihak pengelolah pasar malam untuk mempertanyakan legelitas Izin Keramaian dikatakan bahwa ia sudah mendapat Rekomendasi dari Gugus tugas tim Prokes Lahat untuk izin keramaian belum ia miliki.
Masih ujar Arman pelaksanaan Pasar malam sudah hampir satu minggu digelar walau tidak ada Petugas Prokes dilokasi dan Pihak Keamanan.
Sementara Iptu Irsan Kapolsek Kota Polres Lahat di konfirmasi melalui Via telpon ke 0812 7822xxxx belum bisa dihubungi terkait adanya Penyegelan-Line Police di lokasi Pasar malam. (Mar)