Bojonggede | Mmcnews.id – Karena geram para korban hipnotis bersama – sama mendatangi rumah kontrakan pelaku hipnotis, di diwilayah Tanah Merah Citayam, Kecamatan Bojonggede Bogor, kemudian menyerahkanya ke polisi.17-02-2021.
Para korban hipnotis tersebut mengalami kerugian mulai dari Handphone, Sepeda motor bahkan ada yang sampai kehilangan satu unit mobil.
Karena banyaknya korban, mereka yang sudah melapor ke pihak berwajib berinisiatif membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga masih berkeliaran di wilayah Depok.
Atas informasi yang di dapat, akhirnya para korban berhasil menemukan pelaku kemudian meringkusnya.
Rizky salah satu korban mengatakan saat pelaku ditangkap sedang bersama suaminya dirumah kontrakan yang ditempatinya.
“Alhamdulillah kami mendapat informasi alamat pelaku di daerah Tanah Merah tepatnya di Gang Menteng 2. Akhirnya kita tanya warga sekitar dan ternyata benar, alamat pelaku berada disalah satu kontrakan tersebut,” ujar Rizky salah satu korban kehilangan motor.
Rizky menjelaskan Saat pelaku di tangkap pelaku sedang bersama suami nya dirumah. Untuk kendaran kami yang hilang tidak ada dilokasi,” jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi menyampaikan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Bojonggede Jalan H. Abdul Halim, Kedung Waringin, Bojong Gede Kabupaten Bogor.
“Polsek Bojonggede sudah mengamankan seorang wanita dengan inisial FZ. Yang bersangkutan ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan,” papar Supriyadi.
“Pelaku ditangkap oleh korban dan diserahkan kepada kami dan langsung kami lakukan penahanan. Pelaku mengaku baru menjalankan aksinya sebanyak dua kali namun kita akan terus melakukan pengembangan dan menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bojonggede,” ujarnya.
Terkait unit kendaraan yang dibawa kabur pelaku, mengaku kendaraan tersebut sudah dijual ke seorang penadah.
“Kendaraan yang dibawa kabur sudah dijual ke seorang penadah dan kami sudah melakukan upaya penggrebekan dilokasi yang ditunjukan pelaku namun penadah tersebut sudah tidak ada dilokasi,” tambahnya.
Menurut Kapolsek, pelaku mengaku hasil penjualan kendaraan tersebut sudah dihabiskan untuk biaya hidup dan beli baju.
“Untuk ancaman hukuman pada pasal 378, 372 acamannya dibawah 5 tahun namun karena masuk dalam pasal pengecualian tetap kami lakukan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, baju hasil penjualan motor serta surat-surat kendaraan milik korban,” terang Kapolsek.
Kapolsek menghimbau warga Depok khususnya wilayah Bojonggede Tajurhalang agar selalu menjaga anak-anak dibawah umur jangan dikasih motor karena rentan menjadi sasaran kriminal
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan untuk kendaraan para korban kami terus berupaya mencari keberadaan penadah barang hasil penipuan tersebut,” pungkasnya.(Sigit)