Bitung, Sulut | MMCNews.Id – Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), berhasil diamankan tim Tarsius Persisi Polsek Maesa. Pelaku masing-masing MP alias Acel (19) warga Kelurahan Wangurer Barat dan AL alias Luis (24), warga Kelurahan Madiri Ure, Kecamatan Madidir. Keduanya diamankan setelah ketahui melakukan penganiayaan terhadap korban Rusli Patta (51), warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian Kota Bitung. Peristiwa itu terjadi di kompleks Pasar Girian, Kelurahan Girian bawah, pada Senin, (04/10/2021) sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH, SIK, MH, melalui Kasubag Humas AKP Hermanses Katiandagho menyatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/761/X/2021/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA pada Senin 04 Oktober 2021. “Kedua tersangka telah diamankan oleh tim Tarsius Persisi Polsek Maesa yang dipimpinan Aiptu Janny Tumbuan pada Kamis (07/10/2021),” ungkap Katiandagho.
Lebih jauh dituturkan Katindagho, peristiwa itu bermula saat pelaku MP alias Acel, dan AL alias Luis, sedang pesta miras bersama rekan-rekan mereka di salah satu rumah temanya yang berlokasi di wilayah istana cabo. Kedua tersangka yang sudah dipengaruhi minuman keras itu, beranjak dari situ kemudian pergi ke Pasar Girian dengan menggunakan sepeda motor. Di sana mereka bertemu dengan korban, dan bermaksud menanyakan keberadaan Mail teman mereka kepada korban. “Tetapi korban malah menjawab dengan nada kasar dan menantang serta langsung memukuli pelaku Acel sehingga terjadilah perkelahian antara mereka berdua,” ujar Katindagho.
Lanjut Katindagho, melihat hal itu, pelaku Luis langsung mengeluarkan pisau badik yang terselip dipingganya dan menyerang korban dengan menusuk ke arah badan korban. Tadi, korban sempat menghindar, akan tetapi korban terjatuh. Saat itulah pelaku Luis langsung menusuknya yang kedua kalinya ke arah badan korban dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka tikaman dan mengeluarkan darah. “Korban yang sudah mandi darah itu, masih saja terus diserang, bahkan pelaku Acel ikut mengeluarkan pisau badiknya untuk menusuk korban. Beruntung keluarga korban Rusli Patta dapat menghalangi aksi tersebut dan kedua pelaku langsung tumingkas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” kata Katiandagho.
Dalam hitungan ketiga, peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polres Bitung. Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, untuk mendapat pertolongan medis. “Menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi kedua pelaku berada di wilayah Desa Bongkudai, Kecamatan Bolang Mongondow Timur, tengah sembunyi di kediaman salah satu orang tua pelaku, tepatnya di Desa Bongkudai. Dan saat dilakukan penangkapan AL alias Luis diberikan tindakan tegas, terukur oleh petugas dikarenakan mencoba melawan petugas,” ujar Katiandagho.
Dikatakan Katindagho, saat ini kedua tersangka AL dan Luis, serta barang bukti pisau badik sudah diamankan aparat. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Nomor.12/DRT 1951 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Katindagho.(HL)