Pengedar Sabu Di Desa Benua Raja, Diringkus Satres Narkoba Polres Lahat

admin

Lahat | MMCNEWS – Salah seorang Warga Jhon Hendrik (38) tahun yang beralamat di Desa Benua Raja Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat diamankan Satresnarkoba polres Lahat atas dugaa n penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Kamis -02 Desember 2021

Kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat ke Mapolres Lahat dengan lappran polisi LP. -A/186/XII/2021/SPKT /Polres lht/Polda Sumsel/ 02 Desember 2021 bahwa didesa tersebut sering ada transaksi Narkoba jenis Sabu sekira jam 14.30 Wib.

Saat akan diringkus tersangka, sedang duduk di pinggir jalan diduga akan melakukan transaksi, seketika Tim SatResNarkoba Lahat menghampiri dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan kepada Tersangka,

Hasil didapatkan bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas polisi digenggaman tangan sebelah kiri tersangka.

Selain itu polisi juga menemukan 7 (tujuh) paket Sedang dan 3 (tiga) paket yang sama, didapatkan petugas didalam kotak rokok merk surya yang disimpan tersangka disaku baju bagian depan sebelah kiri.

Tak hanya itu polisi juga menemukan lagi barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka dan dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono.SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Zulfikar. SH melalu Kasi Humas Iptu Sugiato yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Aipti Liespono. SH kepada mmcnews.id dari hasil penangkapan Tim Satres Narkoba didapat dari Tersangka Narkotika Jenis Sabu seberat 11,8 (sebelas koma delapan) gram.

Dari jumlah Narkotika seberat 11,8 gram diantara nya 7 (tujuh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram, dan 28 (dua puluh delapan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,8 (enam koma delapan) gram,

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya, 1 (satu) buah celana panjang warna biru, 1 (satu) buah baju kemeja panjang warna coklat sebagai Barang Bukti

Tersangka berukut barang bukti saat ini di amankan di mapolres Lahat Sumatera Selatan, atas perbuatanya tersangka dijerat, Primer Pasal 114 Ayat 2 UU no. 35 tahin 2009 – Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp 1.000.000.000/ (Satu Miliyar Rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000.(Sepuluh Miliyar Rupiah) -(Mar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *