Blitar – MMCnews.id, Polres Blitar berhasil ungkap beberapa kejahatan dan Portitusi, Dalam Operasi Pekat Semeru Tahun 2021, selain itu Unit Reskoba berhasil membekuk 21 tersangka, dalam keterangan Releasenya pada Senin (05/04/2021).
Kapolres Blitar AKBP.Leonard M Sinambela S.H S.IK M.S.I menerangkan selama dua pekan dalam Operasi pekat Semeru 2021 sejak 22 Maret sampai 2 April pihaknya telah berhasil mengamankan belasan tersangka dari berbagai tindak kejahatan dan 1 tersangka peredaran Miras.
Sementara Unit Reskoba dapat menangkap 21 tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu dan Oker baya, untuk BB Sabu di sita 23,25 Gram jenis sabu Dua buah Hp dan timbangan serta 3 alat hisap dan uang tunai Rp.1 juta.
Untuk Narkoba jenis sabu kita amankan 21 tersangka dengan barang bukti 23,25 Gram sabu dan untuk tersangka Oker baya 1 orang dengan barang bukti ratusan jenis Okerbaya, jadi sebanyak 12 tersangka sabu kita tangkap sebelum Operasi pekat dan 9 tersangka saat di gelar Operasi pekat Semeru, terang AKBP. Leonard.
Selain membeberkan keberhasilan ungkap peredaran Narkoba mantan Kapolres Blitar Kota ini menjelaskan dari Operasi Pekat Semeru 2021, juga menjelaskan pengungkapan berbagai jenis tindaķ pidana, yakni curas 1tersangka, untuk tersangka UU Darurat.No.51 sebanyak 2 orang.
Sedangkan untuk perjudian 6 tersangka dan menyita barang bukti uang Rp.3 juta 800 ribu, untuk tersangka curas 1 orang, sedang kasus pemerasan denģan menyaru sebagai Polisi 1 orang yang kini juga tersangkut masalah hukum di Polres Tulungagung dan yang terakhir 1 orang penyedia jasa prostitusi dengan barang bukti 1 sprei, handuk dan uang Rp.350.000,-.
Jadi selama dua pekan dalam Operasi Pekat Semeru sejak 22 Maret lalu sampai 2 April kita berhasil menangkap berbagai tindak jenis kejahatan umum, juga sekaligus menangkap pengedar Sabu sabu, jadi jumlah tersangka ada 35 orang, yang terbanyak tersangka sabu sebanyak 21 orang, jadi mereka di jerat berbagai pasal KUHP dan Tipiring sedang pengedar sabu sabu di jerat pasal 114 ayat 2 UU.RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun.” tandas AKBP.Leonard Sinambela, sambil menunjukan beberapa barang bukti kejahatan umum dan Barang Bukti Sabu yang di kemas dalam puluhan klip plastik.(Red/Ratri/Diana)
Sumber : Humas Polres Blitar
Editor    : Didik Sap














