Program RTLH Kecamatan Sukmajaya Depok Tahun Anggaran 2021 Sebanyak 358 Penerima

admin

DEPOK | mmcnews.id,- Pada tahun 2021 ini sebanyak 358 calon penerima manfaat di Kota depok khususnya di Kecamatan Sukmajaya akan mendapatkan bantuan dari anggaran APBD, dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Disampaikan Tito Ahmad Riyadi sebagai Camat Sukmajaya Kota Depok, “calon penerima manfaat dalam bantuan program perbaikan rumah tidak layak huni di Kecamatan Sukmajaya , tersebar di 6 Kelurahan, yaitu Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Abadi jaya, Kelurahan Bakti jaya, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Cisalak.” Ujarnya .

Lanjutnya ” Dana anggaran yang di terima oleh setiap penerima manfaat sebesar 23 juta, dengan rincian 20 juta untuk material dan 3 juta membayar tukang.”

” Hari ini dalam sosialisasi di Aula Kelurahan Mekar jaya, kami sampaikan bahwa Kecamatan Sukmajaya paling pertama turun SK dan sebanyak 358 penerima manfaat untuk bantuan program RTLH.” Selasa ( 08/06/2021 ).

Tetapi yang perlu di syukuri adalah prosesnya, karena program RTLH yang di dapatkan tahun ini tidak langsung ada di karenakan prosesnya harus sesuai aturan serta melalui beberapa tahapan. ( andri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *