Desa  

Proyek Lanjutan Jalan Banu Ayu, Diduga Tidak Sesuai RAB

admin

Lahat (Kimse) | MMCNews.id – Proyek lanjutan jalan desa Banu Ayu Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat senilai Rp. 426.492.000,00.- yang dikerjakan oleh CV. Bunga Beringin bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2021.

Noval Irawan Kepala Humas DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan saat kroschek dilokasi pekerjaan mengatakan terkait pekerjaan proyek lanjutan jalan di desa Banu Ayu di duga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Pasalnya dilokasi pekerjaan tersebut ditemukan material batu Krokos agregat yang bercampur tanah, dengan mutu sangat rendah.

Sehingga pekerjaan jalan sepanjang 143 m dengan lebar 1 m pada sisi kiri kanan bahu Jalan yang masih dalam pengerjaan tersebut mengelupas, permukaan jalan sudah berdebu dan retak – retak, selain matreal dengan mutu rendah kuat dugaan campauran sapasi juga tidak standart, akibatnya
material yang ada tidak kuat dan mudah mengelupas.”Ungkapnya.12/9/2021.

Matreal yang diduga berkualitas buruk

Menurutnya kurangnya pengawasan dari Consultan maupun Dinas Pu dan penataan ruang kabupaten Lahat, membuka peluang melencengnya pekerjaan tersebut dari Rencana Anggaran Belanja (RAB),

Hingga berita ini tayang belum diketahui secara pasti pagu anggaran pekerjaan tersebut, lantaran dilokasi pekerjaan juga tidak terpasang papan informasi proyek.

Terkait papan proyek, salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga mempertanyakan papan proyek, menurutnya adanya papan informasi proyek supaya masyarakat tahu, anggaran dan sumber anggaran.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Tidak terpasangnya papan informasi proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, bahkan juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik”Pungkas warga.

Sementar Kepada Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mirza Azhari, diwakili Kabid Bina Marga Sarwan, dikonfirmasi wartawan media ini tidak berada ditempat.(Mar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *