PT GARAM Dua Kali Mangkir Dari Persidangan

admin

Sampang | MMCNews.id – Sidang sengketa tanah antara Keluarga besar Mustar dan PT. Garam, di Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terus bergulir pada Rabu,(23/06/2021).

Sidang yang berlngsung di Pengadilan Negeri Sampang kali ini adalah pemeriksaan saksi, namun saksi dari pihak tergugat (PT.GARAM) tidak hadir termasuk kuasa hukum tanpa keterangan yang jelas.

Mustar selaku penggugat. meyakini bahwa dalam perkara yang dia sengketakan akan di menangkan oleh pihaknya.

“Kami semakin yakin akan memenangkan kasus sengketa tanah ini, karena semua data dan saksi kami sudah seratus persen,”ungkap Mustar.

Sementara Liliek Djalila Ma Sururi selaku kuasa hukum dari pemohon mengatakan, bahwa ketidak hadiran termohon tanpa alasan yang jelas. Dan tidak akan mempengaruhi jalannya sidang. Karena pihaknya sudah mempersiapkan saksi.

“Entah kenapa pihak tergugat tidak menghadiri persidangan, yang jelas tergugat sudah dua kali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya. (Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *