Rakor Forpimda Kab Blitar Bersama Toga, Tomas, Opd, Dan Muspika Terkait Kegiatan Di Bulan Romadhon Dan Idul Fitri 1442H

admin

Blitar] MMCNews.Id ,- Bertempat di Pendopo Sasana Adhi Praja Pemkab Blitar, dilaksanakan Rakor FORPIPDA dengan mengundang, Toga, Tomas, OPD dan Muspika, terkait tentang Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Pada Masa Pandemi Covid 19, Jumat 16 April 2021,Pukul 09.05 wib s/d 10.50 wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut
– Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah
– Wakil Bupati Blitar H R Santoso,SH
– Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela,SH,SIK,MH
– Kapolres Blitar Kota Dr.Yudhi Heri Setiawan,SIK,M.Si
– Pjs Dandim 0808 Letkol Arm M.Muslikh
– Pj.Sekda Kab.Blitar Bpk.Mujianto
– Kejari Kab.Blitar Kasi Intel Anwar Zakaria
– Kemenang Kab.Blitar Bpk.Taufik
– PCNU Kab.Blitar M.Arif
– PD Muhammadiyah Kab.Blitar H.Hidayaturrohman,ME.
– MUI Kab.Blitar
– Ketua FKUB Kab.Blitar KH.Agus Muadzin
– Ketua DMI Kab.Blitar Kyai Farhan
– Ketua LDII Kab.Blitar Bpk.Sugiono
– Muslimat NU Kab.Blitar Hj.Masluchi
– Kasat Intelkam Polres Blitar
– Jajaran OPD Kab.Blitar
– Muspika se Kab.Blitar

Dalam Rakor tersebut Kabag Kesra, Hatta memberikan paparan,
Atas dasar Covid 19 ditetapkan sebagai bencana Nasional, dan SE dari mentri Agama terkait panduan beribadah dalam kegiatan di Bulan Romadhon 1442 H, terkait dengan SE Bupati Blitar seperti,
– Ziarah Kubur
– Jamaah Sholat Tarawih
– Ngabuburit
– Tadarus, Menggunakan pengeras Suara maksimal pada pukul 22.00 selebihnya menggunakan pengeras suara, dalam Ronda Saat Sahur, agar tidak menggunakan sound besar hanya gunakan kentongan tradisional.
– Nuzulul Qur’an.
– Takbir keliling,dalam bentuk apapun yang mobiling tidak diperbolehkan.Jika didalam masjid saja diperbolehkan.

Dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri, panitia membentuk satgas kecil dan
Halal Bihalal, agar ditiadakan dan dapat dilaksanakan dalam lingkup RT dan RW saja, Bagi pengusaha Rumah makan/cafe/warung, agar menyediakan satir penutup agar tidak terlihat ada orang makan, dan tidak diperbolehkan adanya kive musik.

Dan untuk Tempat Hiburan Cafe Karaoke, ditutup total, Larangan membunyikan petasan yang berbunyi keras.
Dari seluruh kegiatan diatas Wajib menerapkan protokol kesehatan seperti
Menyiapkan tempat cuci tangan, menggunakan sabun,
Menjaga jarak,
Panitia menyiapkan alat pengukur suhu, dan l Jumlah kehadiran maksimal 50% dari Kapasitas Ruangan.dan dilarang untuk berjabat tangan antar jamaah.

Sambutan dari Setda, Izul Marom yang menyampaikan
terkait dengan Rakor ini kita harapkan ibadah di bulan Romadhon tetap berjalan namun tetap memperhatikan kesehatan masyarakat dalam masa pandemi covid 19, berikutnya kami persilahkan Bapak dan Ibu Pimpinan bisa berkoordinasi memberikan kebijakan terkait apa yang harus dilakukan dalam rangka penanganan covid 19 dalam bulan suci Romadhon dan perayaan Idul Fitri 1442H di Kabupaten Blitar.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Blitar Kapolres Blitar, AKBP Leonard M.Sinambela,SH.S.I.K.,MH. Memberikan paparan, Tindak lanjut dan antisipasi kita terkait ibadah di bulan romadhon dan perayaan idul fitri, perlunya kesepahaman antara kita semua karena adanya wabah Pandemi Covid 19.

Termasuk potensi kerawanan yang terdeteksi oleh kepolisian setiap tahun dalam masa perayaan Idul fitri termasuk hari besar lainya termasuk kriminalitas meningkat.

Indonesia termasuk zona merah covid 19 menjadi perhatian dunia, salah satu negara yang berhasil mengendalikan covid 19 dan juga berhasil menciptakan vaksin sendiri adalah negara India. Namun India saat ini lonjakan Confirmasi covid 19 naik drastis itu dikarenakan dilonggarkanya protokol kesehatan dan kegiatan perayaan keagamaan dan pemilu di bebaskan.

Dikabupaten Blitar terkonfirmasi 5000 lebih, dan urutan ke 6 se Jawa Timur, PPKM di klaim bisa menurunkan angka terkonfirmasi namun kita tetap waspada karena ada peningkatan jika dilonggarkan terkait protokol kesehatan.

Polri sudah melakukan upaya melalui opersi Pekat dengan tujuan mengendalikan covid 19 dan mencegah adanya mudik lebih awal, Kemudian dilanjutkan operasi Ketupat Semeru yang berkaitan dengan larangan mudik tersebut.

Gambar/Foto , Rakor Forpimda Bersama Toga, Tomas, Opd, Dan Muspika Terkait Kegiatan Di Bulan Romadhon Dan Idul Fitri 1442H

Perlunya Sosialisasi dan edukasi kebijakan pemerintah daerah selama bulan romadhon dan hari raya oleh Muspika,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan sampaikan ke masyarakat dan Umat.

Masing Masing instansi terkait untuk memastikan semua kebijakan berjalan.
Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, melainkan perlu dukungan dengan semua pimpinan dan para Tokoh untuk memastikan pengendalian covid 19 dapat tepat sasaran.

Kapolresta Blitar, AKBP Dr.Yudhi Heri Setiawan,SIK,M.Si dalam paparany Menyampaikan
dengan adanya rapat ini kita dapat berkomunikasi dalam rangka menyamakan persepsi tidak lanjut penanganan covid 19 di Bulan Suci Romadhon dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Harus ada pertimbangan keseimbangan antara, keamanan, Covid 19, dan pertimbangan ekonomi masyarakat.

Didalam Surat Edaran Bupati harus ada penekanan siapa yang bertanggung jawab, supaya OPD tidak saling lempar tanggung jawab. Sehingga penanganan dalam masa pandemi ini bisa tepat dan tahun depan kegiatan kegiatan dapat meningkat.

Saya memohon Tiga pilar agar meningkatkan Siskampling, manfaatkan sistem untuk menjaga kamtibmas dilingkungan kita, tidak ada ormas-ormas yang melakukan sweeping karena ormas bukan simbul negara yang mana diemban TNI dan Polri.

Bila ada informasi terkait dengan kamtibmas sampaikan kepada kami, kami akan menindak lanjuti dengan waktu sesingkat-singkatnya, Papar Kapolresta Blitar.

Dalam Rakor Tersebut PJS Dandim 0808, Letkol Arm M.Muslikh, meyampaikan Paparan, Pelaksanaan ibadah di Masjid dan Musholah ada peningkatan yang menjadi perhatian kita untuk meningkatkan protokol kesehatan.

Dalam kegiatan buka bersama tentu potensi membuka masker, yang mana memungkinkan pertukaran droplet yang membuat potensi penularan covid-19.

Pasar Takjil potensi kerumunan dari masyarakat, agar petugas satgas dipertebal untuk pengecekan prokes, OPD mana yang membidangi harus konsekwensi dengan tugasnya, Tren mudik sudah diawali sebelum bulan Romadhon kemarin, agar posko di desa desa menyiapkan tempat isolasi.

Tolong kepada Organisasi Keagamaan untuk menyampaikan kepada umat terkait dengan aturan dan SE Bupati agar tetap menjaga prokes.

Pada kegiatan sholat Idul Fitri agar satgas menyiapkan sarpras prokes, dan mengawasi siapa penduduk dan pendatang jadi tetap beribadah sesuai syariat namun tetap memperhatikan keselamatan umat.

Sambutan yang terakhir disampaikan oleh Bupati Blitar, Hj.Rini Syarifah.Amd.
Dalam masa penanganan covid 19 ini, kita masih diuji dengan adanya gempa bumi namun kita tetap semangat menjalankan ibadah dan disiplin menerapkan prokes dengan ketat.

Pemerintah memberikan panduan beribadah dalam bulan Romadhon dan Idul Fitri dengan SE yang bertujuan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankam Ibadah tanpa mengurangi keamanan mencegah berkembangnya covid 19.

Aturan dibuat bukan untuk melarang atau mempersulit masyarakat beribadah namun sebagai bentuk pencegahan dan memotong rantai penyebaran covid 19, SE yang akan disosialisasikan pada hari ini kita sama sama berharap tidak menjadi lojakan di kabupaten Blitar, tutup Hj.Rini Syarifah.

 

Penyampaian Ketua PCNU Kab.Blitar, yang menyampaikan
Bahwa bulan suci Romadhon adalah bulan yang dirindukan oleh umat Islam, baik ada himbauan apa tidak pasti disemarakkan oleh umat Islam Baik dari PCNU juga mengeluarkan SE untuk menyemarakkan bulan Romadhon namun tetap sesuai prokes, PWNU Jatim juga mengeluarkan himbauan mendukung kebijakan Pemerintah malakukan pelarangan Mudik pada perayaan Idul Fitri 1442H.dan melakukan sosialisasi terhadap umat jangan sampai ditempat ibadah dilakukan pemantauan saja, namun pada tempat hiburan jangan sampai ada pembiaran, dengan penjelasan bpk Kapolresta ormas tidak boleh melakukan sweeping apakah antar desa melakukan portal itu juga diperbolehkan mohon penjelasannya.

Ketua PD Muhammadiyah, H.Hidayaturrohman M.E, dalam Rakor tersebut juga menyampaikan paparan sebagai berikut Kami dari PD Muhammadiyah juga sejalan,karena adanya Surat Edaran dari PP Muhammadiyah sesuai dengan SE Bupati Blitar,
terkait dengan SE poin Ronda menggunakan Suond System tadi malam masih ada, dan agar ditertibkan dan aturan pengeras suara masjid sampai pkl.22.00 wib kami sangat setuju sekali.

Agar bantuan pasar murah terhadap masyarakat bisa dilaksanakan dengan prokes, agar membantu ekonomi umat.

Penyampaian Ketua FKUB,KH.Agus Muadzin yang menyampaikan
Pandemi covid 19 belum selesai, SE kita harus kita amankan bersama jika ada aturan yang dilanggar harus ada tindakan, Satgas covid 19 di desa harus ada sistem bagi warga yang mudik, dan kita tokoh agama harus bersama-sama mensosialisasikan aturan ini.

Penyampaian yang terakhir oleh Ketua MUI kab.Blitar, yang menyampaikan
Kegiatan koordinasi ini harus dilanjutkan ke tingkat kecamatan, yang bersentuhan langsung dengam elemen masyarakat secara langsung yang berada di masjid maupun musholah akan lebih efektiv Umat islam tidak boleh hanya menggantungkan usaha lahir seperti prokes, harus percaya bahwa usaha dengan do’a itu lebih utama.Sehingga adanya kegiatan Do’a bersama dapat ditingkatkan, karena harus seimbang antara usaha lahir dan usaha batin.(Ratri/Diana)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *