Resmikan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten, Berikut Yang Disampaikan Bupati Nias Barat

admin

Nias Barat | MMCNEWS.ID, – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu meresmikan Badan Permusyawaratan (BPD) Desa se-Kabupaten Nias Barat di Halaman Kantor Bupati Nias Barat, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kamis (16/12/2021).

Dalam arahannya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengatakan Kepala Desa dan BPD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati.

”Berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD itu dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati sehingga kita adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat khususnya Nias Barat” ucapnya.

BPD memilik 3 (tiga) fungsi, Kata Khenoki Waruwu yaitu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pada moment tersebut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan beberapa hal kepada BPD yang baru dilantik, antara lain :
1.Untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja
2. Anggota BPD harus mampu menciptakan suasana yang kondusif serta memiliki niat untuk mewujudkan keharmonisan di tengah tengah masyarakat.
3. Supaya anggota BPD memfasilitasi dan mempercepat penyusunan APBDes setiap tahunnya.

Hal senada, disampaikan Wakil Ketua DPRD Nias Barat Haogómanó Gulo kepada BPD agar bkerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai tupoksi.

Ditambahkanya, BPD merupakan mitra kerja kepala desa dan bukan saling membawahi.
Dan BPD hendaknya melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Sekedar informasi, kegiatan peresmian berjalan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Yunianto)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *