Sat Narkoba Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu

admin

Report : Diana/Ratri
Editor ; Didik Sap

Malang |MMCNEWS.ID ,- Jajaran Sat Narkoba Polres Malang menggelar pres reales yang dipimpjn langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK SH bertempat di lobby Sat Narkoba Polres Malang Rabu (10/03/2021).

Kasus ini bermula pada hari Rabu tgl 03 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 wip Petugas melakukan tangkap tangan terhadap pelaku M H Alias BEHEL disebuah rumah di Jln Dayakan Kecamatan Gondanglegi Malang.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas di temukan barang yang di duga sabu sebanyak 3 poket dengan berat 2 gram.

Lantas pelaku di bawa petugas untuk dilakukan penyidikan , Setelah di lakukan introgasi terhadap M H Alias BEDEL yang diketahui beralamatkan Desa Sepanjang Gondanglegi diperoleh keterangan bahwa masih ada sisa barang yang lain yang disimpan dirumah H TAJUDDIN teman pelaku yang beralamat Desa Pagelaran Malang.

Mendpatkan informasi dari pelaku MH Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan di rumah H. TJ dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu diatas almari dirumah H. TJ sebanyak 19 poket dengan berat 8,5 gram.

Namun saat petugas melakukan penggeledahan dirumah H. TJ , yang bersangkutan tidak ada dirumah (keluar rumah).

Menurut informasi yang didapat H TJ keluar dengan mengendarai sepeda motor milik elaku M.H alias BEDHEL.

Saat petugas berusaha mencari informasi selang beberapa saat kemudian H TJ datang dengan mengendarain sepeda motor milik M.H alias BEDEL Bin Alm. H. Ma’ruf.

Tanpa memberi krsempatan selanjutnya H TJ di tangkap dan setelah dilakukan penggeledahan disepeda motor tersebut ditemukan barang berupa serbuk putih yang diduga sabu dengan berat 101 gram/ & 1 ons yang disimpan dalam bagai sepeda motor tersebut.

Menurut keterangan M.H alias BEDEL Bin Alm. H. Ma’ruf , narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini berada di Lapas Porong.

Adapun cara mereka berdua mendapatkan barang tersebut adalah berawal M.H alias BEDHEL dihubungi oleh SARIP yang saat ini menghuni di lapas Porong dan Sarip akan mengirimkan sabu untuk diedarkan.

Lalu M H alias BEDHEL menghubungi H. TJ menyampaikan niatnya untuk mengedarkan sabu kiriman dari SARIP.

Pada pertengahan bulan Pebruari 2021 M.H alias BEDHEL dihubungi oleh Sarip bahwa barang akan dikirim dengan cara diranjau (nama sandi) di daerah RSI Gondanglegi, lalu MH alias BEDHEL mengajak H. T J untuk mengambil barang tersebut, setelah barang tersebut diambil kemudian mereka bersepakat untuk membagi/barang tersebut lalu kemudian kedua pelaku menimbang barang dirumah H. TJ kemudian diedarkan mereka berdua.

“Setelah ditimbang kemudian mereka kemas dalam beberapa ukuran berat sebanyak 19 poket dengan berat 8,5 gram siap untuk diedarkan,”ungkap Kapolres Malang.

Lalu barang tersebut oleh pelaku BEDHEL disimpan diatas almari dirumah H TJ, dan pelaku MH hanya membawa 2 poket dengan berat sebanyak 3 poket dengan berat 2 gram dan untuk sisa barang seberat 101 gram disimpan dibagasi sepeda motor pelaku MH yang dikendarai oleh temanya H TJ.

Dari hasil ungkap tersebut dari tngn pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya
1. 33 poket sabu dalam klip plastik transparan seberat : 114,95 gram
2. 1 buah kotak palstik transparan
3. 1 buah bungkus rokok merk MARLBORO
4. 1 unit handphone merk SAMSUNG warna putih dengan Simcard
5. 1 buah timbangan elektrik
6. 100 lembar plastik klip transparan
7. 1 buah tutup botol plastik warna hitam
8. 1 lembar gulungan tissue
9. 1 buah kantong plastik (kresek) warna hitam
10. 1 buah tas warna hijau 1 unit handphone merk VIVO warna hitam dengan Simcard
11. 1 unit Ranmor R.2 Merk Suzuki Shogun warna hijau kemerahan No.Pol.: M-6581-HX.

Sedangkan kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai Tersangka diamankan di Mapolres Malang

Untuk mempertanggumg jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Undang-undang darurat tentang penyalah gunaan obat terlarang UU no 7 1997 yang diperbarui
Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 sampai 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *