BATURAJA,MMCNEWS.Id – Seorang pengedar barang haram narkotika jenis Sabu, inisial YM (31), warga Jln. Darmawan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.Berhasil di ringkus sat Narkoba Polres OKU.
Pelaku diringkus Polisi pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021, sekira Pukul 17.30 WIB, di Jln. Dr. Sutomo, kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis Sabu seberat 0,48 gram.
“Penangkapan tersangka berawal ketika Tim Sat Narkoba kita mendapatkan informasi dari masyarakat, jika sering terjadi transaksi Narkoba di Jln. Dr. Sutomo, Kelurahan Sukajadi ,”ujar Kapolres OKU AKBP Danu Purnomo SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Sabtu (25/09/21).
Dikatakan Mardinursal, setalah menerima informasi, pihaknya langsung melakukan Lidik ke lapangan. Alhasil, berhasil melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap pelaku. Yang mana, ketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti Sabu dari saku kantong celana sebelah kiri pelaku.
“Saat penggeledahan, baik terhadap badan maupun sepeda motor kendaraan yang dipakai pelaku, kita didampingi ketua RT setempat. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres guna diproses lebih lanjut ,”jelas Kasi Humas Polres OKU.
Sedangkan, sambung Mardinursal, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Primer Pasal 114 Ayat ( 1 ), Subsidair Pasal 112 Ayat ( 1 ), UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ,”pungkasnya.( HR )