Bitung | MMCnews.id -Dalam Rangka Antisipasi Balap liar serta Pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19, Polres Bitung Melakukan Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan terhadap penggunaan jalan Yang Berada di Wilayah hukum Polres Bitung. Kamis (14/10/2021).
Adapun Kegiatan KRYD di Pimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Awaludin Puhi,SIK dan KBO Lantas Ipda Nyoto,S.Sos bersama 14 anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bitung.
Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan di Pukul 16.00 Wita Satlantas Polres Bitung lakukan Giat patroli, Satsioner yang bertempat di jalur Jl.wolter Monginsidi depan jembatan Timbang Wangurer kota Bitung, di jalur Jl. Sarundayang/46 Kota Bitung Serta di Pertigaan Perum Bimoli.
Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, SIK mengatakan bahwa kegiatan merupakan penindakan dengan sanksi tilang dan menegur para pelanggar kasat mata terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tanpa TNKB, spion, melawan arus, knalpot bising serta lampu yang tidak sesuai peruntukannya.
“Sementara itu Kami juga melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor dibawah umur yang tidak memakai helm, serta bonceng tiga dan Roda Empat yang memakai knalpot racing Serta Pemasangan Rambu larangan kendaraan beban atau barang Yang akan masuk ke kota Bitung ikut jalur bawah.
Hasil penindakan, tilang sebanyak 32 pelanggar, dengan barang bukti 07 unit sepeda motor Serta unit kendaraan roda empat 01 unit. Sedangkan barang bukti pelanggaran sebanyak 24 buah terdiri dari 16 buah STNK dan 8 buah SIM.”Ucap Kasat Lantas Polres Bitung.
“Selanjutnya juga,Selain itu Satlantas Polres Bitung lakukan penertiban terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Didapati Puluhan warga yang tidak memakai masker saat berkendaraan lalu dan dijatuhi sanksi sosial sebagai efek jera.
Para pelanggar prokes tersebut kemudian dihimbau tetap mematuhi 5M demi menekan laju penyebaran Covid-19 yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” Tutup AKP Awaludin Puhi SIK, Di Saat konfirmasi awak media ini lewat via telfon Jumat (15/10/2021).
(Adhit)