Satpol PP Kab Lahat , Segel 11 Toko dan Cafe Yang Kedapatan Menjual Miras

admin

Lahat | MMCNews.Id  ,-Tim gabungan Dari Satuan Pamong Praja, Dinas Perijinan, Dinas Perhubungan, Kodim 0405, Polri Forpimcam Serta Sub DENPOM melakukan kegiatan penertiban Cafe tak berijin dan warung remang remang yang menjamur di wilayah desa muara Lawai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (31/08/2021).

Kegiatan yang berlangsung sekira pukul 09.00 wib dipimpin langsung Kasat Pol.PP Fauzan Choiri Denin. AP. MM dari Kodim 0405 diwakili Kapten Inf. Heru dibantu Personil dari Koramil 405-02 Merapi, dan Pihak Polres Lahat, Dishub.

Kasatpol PP Kabupaten Lahat Fauzan Choiri menjelaskan Bahwa dalam kegiatan ini terdapat 11 toko dan Cafe yang disegel dikarenakan melakukan pelanggaran.

“Terdapat 11 toko dan cafe yang disegel karena kedapatan melakukan pelanggaran,”ungkapnya.

Adapun sambungnya,  pelanggaran yang dilakukan dengan menjual minuman keras yang tanpa mengantongi ijin tentang peredaran penjualan Miras.

“Pelanggar diketahui menjual minuman keras tanpa ijin,”imbuhnya. (Red/M.umar)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *