Report : Ratri/Diana/Rizka
Editor : Didik Sap
Malang mmcnews.id Dipimpin langsung oleh Akbp Hendri Umar SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SIK Kanit Opsnal Sat Reskrim Ipda Julius serta Kasubag Humas Iptu Bagus Wijanarko SH laksanakan giat Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Jum’at (19/02/2021)
Dihadapan awak media Akbp Hendri Umar SIK SH menyampaikan bahwa kedua pelaku dengan sengaja dan terencana melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan.
Disebutkan , kedua pelaku yang berinisial
NP, Lk 17 Tahun, alamat Kec. Turen dan rekanya
RB, Lk 23 Tahun, alamat Kec Wajak Kab Malang , dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ,1 (satu) Unit Sepeda Motor VIXION Warna Merah dengan Nopol : BH-2695-QI.
2. 1 (satu) buah Jaket warna Hitam.
3. 1 (satu) buah Celana Panjang Jeans Warna Biru.
4. 1 (satu) buah Tas Kecil Warna Merah Hitam.
5. 2 (dua) buah gembok warna Silver.
6. 1 (satu) buah laci kayu warna Coklat.
7. 1 (satu) buah Cutter Warna Merah Hitam.
8. 1 (satu) buah Cutter Warna Kuning Hitam.
9. 1 (satu) buah Tali Warna Putih.
10. 1 (satu) Pasang Sandal merk Fipper Warna Hitam.
11. 1 (satu) Buah Jaket Warna Hitam Oren Putih.
12. 1 (satu) buah HP REDMI 4 warna putih.
Kejadian ini bermula
NP yang bekerja Sejak Tahun 2017 di Toko ATK foto Copy “ROEDY” milik korban An. Rudy Jauhari di Jl A Yani RT 01/13 Kel Turen Kec Turen Kab Malang.
Namun di tahun 2021 tepatnya pada Februari 2021 tersangka keluar dari pekerjaanya, karena tidak tahan sering mendapat perlakuan tidak sopan dari korban yg selalu menjelek – jelekan kedua orang tua Tersangka NP.
“Sejak saat itu (NP) pelaku sangat dendam dan ingin membunuh korban,”tuturnya.
Lebih lanjut Akbp Hendri Umar menjelaskan berawal dari sakit hati lalu Tersangka NP mengajak temannya yaitu Tersangka RB untuk mencuri di rumah milik korban pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021, sekira jam 00.10 WIB , kedua pelaku berhenti di timur TKP, (NP) kemudian turun dari motor , lantas berjalan dan naik ke atap Ruko melalui bangunan di sebelahnya.
Senentara RB yang mengantar NP kemudian langsung pergi bersembunyi dan menunggu NP melancarkan aksinya.
Sedangkan tersangka Np yang sudah berhasil masuk langsung menuju ketempat dimana barang incaranya lalu merusak dan membuka laci meja toko menggunakan obeng yang telah disiapkan, dan langsung mengambil uang tunai senilai Rp. 2.500.000,- dan ratusan materai 6000 dan 3000.
Selanjutnya Tersangka NP mengambil dua buah cutter yang berada di toko dan segera naik ke lantai dua, tempat kedua Korban tidur.
NP kemudian menghubungi RB dan menyuruh untuk mematikan lampu melalui dua buah saklar meteran toko. Setelah lampu mati, Tersangka NP menuju kamar tidur korban sambil membawa 2 buah cutter , saat ituag NP kemudian menyerang Ida Mulyani dan melukai telinga kiri, leher kiri, dan punggung kanan korban hingga mengalami luka sayat berdarah.
Mengetahui itu Rudi Jauhari lari menyelematkan diri lewat jendela kamar.
Namun nahas dalam posisi Rudy Jauhari mau meloncati jendela, saat itulah NP langsung menyerang dengan menggunakan dua buah cutter secara membabi buta,hingga korban mengalami luka sayatan berdarah pada lengan tangan kanan, leher, dan kepalanya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Masih menurut Kapolres Lalu tersangka NP kemudian kabur lewat jendela dapur dan melewati atap ke atap rumah hingga ke bangunan belakang.
“Setelah melakukan aksinya tersangka kabur , sedangkan Tersangka RB sudah menunggu untuk membantu pelarian,”pungkas AKBP Hendri Umar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dinerat dengan pasal 365 ayat 4 dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang .(Red/Dik)