Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Pengedar Pengedar Sabu dan Double L

admin

Blitar|MMCNEWS.ID ,- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan mengamankan pelaku dengan berbagai modus operandi dilakukan untuk menjerat korabn yang kebanyakan anak muda di tiga tempat tujuh Wilayah Kabupaten Blitar , Malang dan Tulung Agung dengan kejadian dari tanggal 03 sampai 24 Februari 2021.

Kasus ini terungkap berkat kerja keras jajaran Sat Resnarkoba Res Malang serta peran aktif laporan masyarakat.

Dihadapan awak media saat press rielis yang di gelar di Mapolres Blitar yang di pimpin AKBP Leonard M Sinambela SIK SH menuturkan pelaku ditangkap saat melakukan aksinya.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor AL 44th di Warung Kopi di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi , Blitar.”terangnya kepada wartawan Selasa (16/03/2021).

Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengedarkan obat terlarang ditempat umum.

“karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual sabu dengan BB 0,70 gram.”ungkap Leonard.

Setelah melakukan penangkapan lalu petugas mengembangkan , dari keterangan pelaku pertama yang ditangkap, petugas kembali menangkap AFS 33 th warga Desa bendiljatikulon kecamatan Sumbergempol tulung agung.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan , petugas juga berhasil amankan pelaku dengan ksus yang sama HS ALIAS SENTONG ,Lk , 38 Th ,Islam ,Swasta (Tukang Parkir) ,Alamat Kel Kasin Kec Klojen Kota Malang
TH ALIAS PIKACHU , Lk , 34 Th ,Islam , Sd (Tamat) ,Swasta (Sopir) ,Alamat Kel Kasin Kec Klojen Kota Malang.
AM ALIAS ALI ,Lk , 44 Th ,Islam ,Sopir ,Alamat Kel Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Mojokerto.
Dengan barang bukti 1.4 gram sabu.

Lebih jauh , sedang kasus peredaran pil doubel L
Satreskoba Polres Blitar menangkap DD lk 45 th Swasta warga Ds Sawentar Kanigoro dengan BB 17.375 butir pil LL yang oleh tersangka dipecah menjadi paket paket mulai isi 5 butir, 10butir, 20 butir yang dipasarkan oleh pelaku kepada para konsumen.

Masih menurut Kapolres , selain mengamankan pelaku Sabu dan pil Doubel L petugas juga meringkus kelompok Okerbaya FCW Alias Kampret ,Lk ,24 Th ,Buruh Serabutan ,Alamat Kel Kademangan Kec Kademangan Kab Blitar
HS ,Lk ,20 Th Wiraswasta ,Alamat Kel Sutojayan Kec Sutojayan Kab Blitar
DEP , Lk ,18 Th ,Islam ,Alamat Kel Sutojayan Kec Sutojayan Kab Blitar
Scu Alias Uda ,Lk ,23 Th ,Sopir Alamat Desa Ngeni Kec Wonotirto Kab Blitar
AND Alias Sadak ,lk ,42 th , alamat Desa Ngeni kecamatam wonotirto Blitar
YD Alias Dedi, Lk ,45 Th Alamat Desa Sawentar Kec Kanigoro Kab Blitar
WP Alias Gamol, Lk ,21 Th Alamat Kel Kepanjenlor Kec Kepanjen Kidul Kota Blitar dan Ica alias Semprul , lk ,23 th , Alamat Desa Tegalasri Kec Wlingi Kab Blitar.

Kapolres menambahkan , pelaku dan barag bukti
Sabu 1,4 gr
Pil doble L 21.700 butir
Uang Tunai Rp 587.000,
Handphone 4 unit.
1 unit timbangan
Alat bong/pipa kaca.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka di jerat
dengan Pasal 114 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sumber : Pers
Report : Ratri/Diana/Rizka
Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *