mmcnews.id
Diduga salah seorang tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu inisial Kar (33 )Tahun pekerjaan sebagai Petani,tersangka berdomisili di Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat ditangkap oleh Tim SatresNarkoba Polres Lahat
(18 Desember 2021).
Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH yang disampaikan melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH dasar Laporan Polisi Nomor LP / A-191 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 16 Desember 2021 dan Informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu,
Selanjutnya setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 16 Desember 2021 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat tepatnya di dalam pondok kopi dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki An. Kar (33) tahun pada saat akan ditangkap TSK sedang berada didalam pondok kebun kopi tersebut l
Pada saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit timbangan digital warna silver ditemukan petugas didalam tas selempang warna hitam yang ditemkan petugas dilantai pondok dekat TSK duduk, petugas juga menemukan BB lain berupa 1(satu) linting sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) set alat hisap shabu/ bong, 1(satu) unit Handphone Android warna biru yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika ditemukan dilantai pondok dekat TSK duduk,
Tidak sampai disitu Polisi kembali melakukan pemeriksaan dirumah milik TSK an.Kar yang tidak jauh dari pondok tersebut dan di temukan barang bukti 1(satu) linting diduga narkotika jenis ganja di bawah kasur yang berada di kamar milik terduga plk an. Kar diakui TSK bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, yg didapat dgn cara membeli dari sdr. Beno (DPO), 30 Thn, Pagar alam, yg akan dijual nya kembali.
Dari Hasil Penangkapan dan Pengeledahan Polisi menetapkan sebagai bukti Tersangka diantara nya 1(satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 2,31 gram, 1(satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 0,23 gram,
1(satu) linting sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,32 gram, 1 (satu) linting diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,41 gram, 1(satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) set alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1(satu) unit Handphone Android Merk VIVO warna biru terinci Berat Bruto Sabu 2,54 ( dua koma lima empat ) gram dan Ganja 0,73
( nol koma tujuh tiga ) gram diamnakan Pihak Satresnarkoba Polres Lahat untuk pengembangan lebih lanjut dan Tersangka dikenakan KUHPid Primer Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009
Pewarta : (Mar/Nov)