Malang | MMCNews.Id ,- Sidang lanjutan kasus kematian Setia Nurmiati alias Ayu (20 th) yang mana pada sidang sebelumnya terdakwa telah didakwa dengan Pasal berlapis 338 Jo 306 ayat (2) Jo 351 ayat (3) Jo 351 ayat (2) KUHP., An. Terdakwa Wahyudi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan secara virtual dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan berjumlah 2 (dua) orang saksi yang terdiri dari saksi SL dan AA dengan memberikan keterangan melalui sarana video conference dari Kantor Kejaksaan Negeri Malang sedangkan Terdakwa Wahyudi mengikuti sidang dari Lapas Lowokwaru Malang.
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Guntur Nurjadi, SH., adapun Jaksa Penuntut Umum Anjar, SH dan Penasihat Hukum Terdakwa Ach. Hussairi, SH., Nur Samsun Ardy, SH., Eko Yudha Darmawan, SH dan Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH.
Ahmad Husaeri selaku ketua “KOMPAK LAW” menceritakan bahwa Saksi SL adalah pengelola Cafe 88 yang mana pada keterangannya tidak mengetahui saat terjadinya peristiwa kematian Setia Nurmiati alias Ayu serta SL sedang tidak berada dilokasi kejadian melainkan berada ditempat kerjanya yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) Kilometer dari tempat kejadian, saksi SL mendapat berita kematian Ayu saat dikabari melalui telepon genggam oleh Adi Prianto alias Dalbo.
Sedangkan Saksi AA , sambungnya, saat kejadian tersebut bersama Terdakwa Wahyudi didalam mobil truk tronton merk Nissan Nopol L 9822 US yang mana pada saat itu sekitar jam 01.30 wib dinihari terdakwa Wahyudi bersama saksi AA tertidur pulas didalam mobil truck tersebut saat setelah pesta mabuk-mabukan bersama teman-temannya di cafe 88 Pakisaji.
Lanjut Husaeri , saksi AA bersama terdakwa Wahyudi kaget saat mendengar orang yang menggedor gedor pintu truck sambil marah-marah menyuruh terdakwa Wahyudi turun dari dalam Truck yang diketahui orang tersebut bernama Ayu, terdakwa Wahyudi bukannya turun, Wahyudi tidak mau ribut kemudian Wahyudi menstater trucknya lalu segera melajukan trucknya ke arah Kota Malang serta menurunkan saksi AA diwilayah Kota Malang,
“Kemudian terdakwa Wahyudi melanjutkan perjalanan kearah Panda’an sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian.”kata Husaeri kepada wartawan Senin (06/07/2021).
Lebih jauh Husaeri yang juga ketua “KOMPAK LAW” ini meneruskan , saksi AA tidak mengetahui kalau korban Ayu tertabrak truck yang dikendarai saksi AA bersama Terdakwa Wahyudi.
“Hanya saja saat menjalankan truck dari jalan raya Pepen Pakisaji truck terasa bergoyang-goyang karena melindas sesuatu.”terang Husaeri menirukan AA.
Masih menurut Husaeri , saksi AA mengetahui korban Ayu meninggal setelah keesokan harinya ditelepon oleh teman kerjanya.
Agenda sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan.(Red/Diana/Ratri)
Editor : Didik Sap














