Seorang Anggota Polsek Purwosari Klarifikasi Pemberitaan

bambangsudiono
Img 20240911 Wa0230

Bojonegoro || Transbojonegoro.net – Dilansir dari media online Transpos.id, disebutkan terkait ramainya pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum anggota polisi ternyata hanya isu belaka, Rabu (11/9/2024).

Pasalnya, menurut sumber di lapangan dan hasil konfirmasi kepada masyarakat sekitar, bahwasanya terkait ramainya pemberitaan tersebut tidak benar.

Berbekal informasi dan keterangan beberapa masyarakat sekitar awak media konfirmasi langsung dengan salah seorang oknum anggota Polsek Purwosari.

Sebut saja P mengatakan, “Bahwa pemberitaan tersebut itu salah kaprah karena dalam pengurusan sertifikat lewat program PTSL tersebut saya sudah mengurusnya sesuai dengan prosedur,” ucapnya.

P juga menjelaskan bahwa awal terbitnya sertifikat. Saudara Endang Sri Herawati beli sebidang tanah dari saudara Suharto salah seorang oknum perangkat desa, sudah di lengkapi surat keterangan jual beli yang disaksikan oleh Kepala Desa Wardoyo.

“Pada tahun 2008 oleh karena saudari Endang Sri Herawati berdomisili di Kalimantan kemudian dihibahkan kepada saya yang merupakan kerabat/saudara dan sudah dilengkapi surat keterangan hibah,” jelasnya.

“Disini kemudian saya ajukan pembuatan sertifikat melalui program PTSL dan terus salahnya dimana. Wong saya sudah sesuai prosedur kok tiba tiba muncul di pemberitaan bahwa saya dituduh menyalahgunakan wewenang dan di laporkan ke Divpropam Polri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *