Seorang Pelaku Pengancaman Berhasil Diringkus Satuan Polres Bitung

admin

Bitung | MMCNews.id ; Team Tarsius presisi polres Bitung mengamankan pelaku pengancaman berinisial RS, alias Riko (25) warga kelurahan pakadoodan kecamatan Maesa,kota Bitung. Kamis (0909/2021) Pukul 02.30 wita.

Melalui Kasubag Humas polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho , dibawah pimpinan Ka Team Tarsius Presisi Polres Bitung IPDA Novi Pamula Menjelaskan , bahwa kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 09 September 2021, telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam

Sementara itu pelapor , menjelaskan pada sekitar pukul 01.39 wita, waktu itu pelapor berada di rumah, kemudian istri pelapor membangunkan pelapor dan mengatakan bahwa pelaku lelaki berinisial RS alias Riko, telah datang membawa senjata tajam jenis pisau badik, sambil berteriak-teriak di depan rumah pelapor

Dengan perkataan akan menikam pelapor, sambil pisau di tangan kanannya menunjuk-nunjuk istri pelapor, dan juga sempat menendang-nendang pagar depan rumah pelapor.

Setelah itu, pelaku berinisial RS alias Riko langsung pergi, sehingga pelapor merasa takut dan langsung melaporkan perbuatan pelaku tersebut di Polsek Maesa.

Sedangkan Ipda Novi Pamula menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan. Dan dalam penangkapan pelaku tidak ada perlawanan Kemudian , dari hasil introgasi , pelaku lmemberitahukan pisau tersebut yang disembunyikan di bawah kulkas dan dibawa sebagai barang bukti.

“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawah ke Polsek Maesa dan di serahkan kepada unit piket Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.”jelas Novi.

“Akibat dari perbuatanya pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP,”.kata Novi Pamula menambahkan.(Muhamad).

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *