Malang | MMCNews.Id ,- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi kasus kematian Setia Nurmiati alias Ayu (20 th) yang mana pada sidang sebelumnya agenda pemeriksaan saksi pertama dengan menghadirkan dua (2) orang saksi yang mana terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis 338 Jo 306 ayat (2) Jo 351 ayat (3) Jo 351 ayat (2) KUHP.
Bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan secara virtual dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan , 2 (dua) orang saksi yang terdiri dari saksi AS dan AP alias Dalbo, AS memberikan keterangan melalui sarana video conference dari Kantor Kejaksaan Negeri Malang sedangkan Terdakwa saksi AP alias Dalbo serta Wahyudi mengikuti sidang dari Lapas Lowokwaru Malang dikarenakan AP alias Dalbo sudah lebih dahulu disidangkan dalam perkara kematian SN alias Ayu dalam Pasal berbeda dengan terdakwa.
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Guntur Nurjadi, SH. dimulai jam 04.30 WIB dikarenakan banyaknya perkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, adapun Jaksa Penuntut Umum Anjar, SH dan Penasihat Hukum Terdakwa Ach. Hussairi, SH., Nur Samsun Ardy, SH., Eko Yudha Darmawan, SH dan Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH.Selasa (13/07/2021) ,
Sebelumnya diceritakan , saksi AS adalah pengawas dan pengurus LaKa transportasi perusahaan pengangkutan semen yang berada di Pakisaji Malang, yang mana pada keterangannya tidak mengetahui saat terjadinya peristiwa kematian Setia Nurmiati alias Ayu, tahu nya AS setelah dua(2) hari kemudian saat dapat panggilan dari Polres Malang untuk bersaksi dalam perkara kematian SN alias Ayu.
Sedangkan AP alias Dalbo sebagai saksi berprofesi sebagai Office boy dan penjaga Cafe 88 Pakisaji, AP alias Dalbo menjelaskan tentang kedatangan terdakwa Wahyudi pada saat itu hari Selasa (23/04/2021) sekitar jam 20.00 wib sendirian, lalu beberapa menit kemudian datanglah saksi AA dan beberapa orang lainnya dan mereka berkumpul didepan Cafe 88 Pakisaji tersebut sambil minum-minuman keras sampai jam 23.00 WIB. Terdakwa bersama AP alias Dalbo, saksi AA dan beberapa orang temannya mulai mabuk, menurut pengakuan saksi AP alias Dalbo saat ditanyai oleh Ach. Hussairi, SH selaku kuasa hukum terdakwa (Wahyudi).
Sementara itu, Nur Samsun Ardy SH , selaku tim kuasa hukum terdakwa (Wahyudi) melanjutkan pertanyaan tentang apa yang dilakukan saksi AP dan apa yang diperbuat selanjutnya.
“AP alias Dalbo pada saat jam 23.00 WIB tersebut melihat terdakwa Wahyudi bersama saksi AA pergi meninggalkan Cafe 88 lalu menyeberang jalan kemudian masuk kedalam mobil Truck tronton merk Nissan Nopol L 9822 US bersama saksi AA yang berjarak sekitar 20 meter dan saksi AP alias Dalbo kemudian masuk ke kamar tidur yang berada didalam Cafe 88 tersebut untuk beristirahat,”jelasnya dihadapan Nur Samsun.
Lanjutnya , Kemudian sekitar jam 02.30 wib dinihari pada hari Rabu (24/07/2021) saksi AP alias Dalbo dikagetkan suara telepon yang berdering dan diketahui Wahyudi yang telepon “tolong delok en Ayu” (tolong kamu lihat Ayu) kemudian Wahyudi menutup teleponnya, lalu saksi AP alias Dalbo keluar kamar untuk mengecek apa terjadi didepan Cafe 88 Pakisaji, saksi AP alias Dalbo melihat korban SN alias Ayu tergeletak diseberang jalan Cafe 88 dan saksi AP alias Dalbo memapah tubuh korban SN alias Ayu membawa nyeberang jalan dan dibawa ke warung kosong diselatan cafe 88 yang waktu itu korban SN alias Ayu masih dalam keadaan hidup dan merintih-rintih kesakitan dan saksi Dalbo tidak melihat sedikitpun bercak darah dijalan maupun ditubuh SN alias Ayu, hanya saja saksi AP alias Dalbo melihat bekas ban dipaha SN alias Ayu.
Masih menurut pengakuan saksi AP alias Dalbo , kemudian korban SN alias Ayu ditaruh diwarung kosong tersebut, saksi AP alias Dalbo karena masih dalam pengaruh mabuk bernafsu melihat tubuh SN alias Ayu yang sebagian terbuka, kemudian saksi AP alias Dalbo menyetubuhi korban SN alias Ayu yang waktu itu dalam keadaan merintih-rintih kesakitan.
Lalu tambahnya , sekitar jam 03.00 WIB dinihari saksi AP alias Dalbo meninggalkan korban SN alias Ayu dalam keadaan pingsan, lalu saksi AP alias Dalbo kembali ke Cafe 88 yang tak jauh dari lokasi warung kosong tempat korban SN alias Ayu tersebut.
Sekedar diketahui , agenda sidang dilanjutkan dua minggu lagi tanggal 27 Juli 2021 dengan agenda saksi A de Charge (saksi yang meringankan sesuai Pasal 65 KUHAP). Dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Pungkas Ach. Hussairi, SH dan Nur Samsun Ardy, SH yang berkantor di KOMPAK LAW yang ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Wahyudi.(Red/*)
Editor : Didik Sap














