Depok ]MMCNEWS.ID ,-Pada tahun 2021 ini sebanyak 358 calon penerima manfaat di Kota depok khususnya di Kecamatan Sukmajaya akan mendapatkan bantuan dari anggaran APBD, dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Disampaikan Tito Ahmad Riyadi sebagai Camat Sukmajaya Kota Depok, mengatakan , calon penerima manfaat dalam bantuan program perbaikan rumah tidak layak huni di Kecamatan Sukmajaya , tersebar di 6 Kelurahan, yaitu Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Abadi jaya, Kelurahan Bakti jaya, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Cisalak.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, Dana anggaran yang di terima oleh setiap penerima manfaat sebesar 23 juta, dengan rincian 20 juta untuk material dan 3 juta membayar tukang.
masih menurut Tito, Hari ini dalam sosialisasi di Aula Kelurahan Mekar jaya, kami sampaikan bahwa Kecamatan Sukmajaya paling pertama turun SK dan sebanyak 358 penerima manfaat untuk bantuan program RTLH. Selasa ( 08/06/2021 ).
Tetapi yang perlu di syukuri adalah prosesnya, karena RTLH yang di dapatkan tahun ini tidak langsung , harus melalui proses dan beberapa tahapan. (Red/Andri )
Editor : Didik Sap












