Terkait Adanya Dugaan Pengondisian Media , Ketua SMSI Bojonegoro Angkat bicara

admin

Bojonegoro | MMCNews.Id  ,- Adanya Dugaan Pengondisian untuk awak Media yang disebut oleh salah satu Oknum yang mengaku Wartawan dan dikabarkan akan mengondisikan Media atau Wartawan dalam dugaan Jual Beli Perangkat Desa di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, adalah ungkapan atau tindakan yang mencoreng nama baik Media maupun wartawan yang menjalankan tugas liputan di lapangan.

Disampaikan oleh Sasmito Anggoro, Selaku Ketua SMSI (Sarikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bojonegoro, bahwa Awak Media atau Wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah jelas tertuang dalam Kode Etik Dewan Pers, yaitu bekerja secara profesional cek dan Ricek dalam menulis berita, agar menjadi berita yang berimbang, serta tidak boleh menerima imbalan apapun dalam peliputan agar bisa menampilkan berita yang profesional untuk publik. Namun jika ada oknum yang mencatut nama nama sejumlah wartawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi jelas ini adalah suatu pelanggaran Kode Etik Jurnalis. Apalagi dugaan pelaku dilakukan oleh Oknum Wartawan.

“Wartawan itu bekerja pada medianya, bukan kepada teman temannya, jika ada oknum yang mengaku untuk mengondisikan Wartawan lain untuk sebuah kepentingan kejahatan itu namanya benar benar mencoreng Profesi Wartawan, dan merendahkan martabat wartawan,” Ujar Sasmito saat dikonfirmasi beberapa awak Media, Senin (20/9/2021).

Disampaikan juga Wartawan itu tugas dan profesinya Liputan bukan mengondisikan wartawan lain untuk memperngaruhi agar tidak melakukan liputan atau menghentikan liputan wartawan yang sedang melakukan tugas profesinya, sehingga Sasmito berasumsi ulah Oknum berinisial J yang mengaku Wartawan tersebut jelas melanggar UU Pers pasal 18 ayat 1 terkait penghalangan kinerja wartawan.

“Siapapun yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi UU Pers pasal 18 ayat 1, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Beber Sasmito yang juga Sekretaris Bojonegoro Kampung Pesilat Ini.

Dalam hal ini, kawan kawan wartawan yang dirugikan atas ulah Oknum ini dan namanya merasa dicatut atau dicemarkan untuk alasan pengondisian yang sama halnya penghalangan peliputan dapat melaporkan ke Pihak berwajib.

Jika untuk urusan dugaan mampu meloloskan Perangkat Desa, itu bukan ranah Media, namun dikembalikan kepada korban dan pelaku, apalagi hal tersebut berurusan dengan pidana.

“Harapan saya mari kita bekerja sesuai dengan tupoksi media, yaitu mencari berita dan kemudian menerbitkannya melalui perusahaan medianya, sehingga jika profesi dilakukan dengan benar maka akan wartawan bisa bekerja secara profesional,” Tambah Sasmito.

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *