Tiga Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tipikor Pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia

admin

Jakarta, | mmcnews.id, – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
A selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo Periode 2019, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
YH selaku Staf Utama Hukum Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, Senin 30/08/2021.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *