Nias Barat | MMCNEWS.ID –
Setelah buron hampir 3 tahun, dan ditetapkan sebagai DPO, akhirnya RW 35 Tahun (Tersangka) kasus penganiayaan / Pengeroyokan berhasil diringkus Jajaran Unit reskrim Polsek mandrehe, Nias Barat. Jumat 26/11/ 2021, Sekitar Pukul 02.00 Wib.
Informasi dari paur humas polres Nias
Tersangka di tangkap jajaran Unit reskrim Polsek Mandrehe dirumahnya di Dusun 1 Desa Onozalukhu you, kecamatan. Moro”o kabupaten Nias barat. dan saat ini telah di lakukan penahanan di RTP polres Nias.
Sesuai Laporan polisi nomor : LP / 26 / X / 2018/ NS-Drehe tanggal 09 Oktober 2018, tersngka di laporkan Y.H (korban) atas dugaan penganiayaan/ Pengeroyokan.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55, pasal 56 dari kuhpidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Yunianto)