Bitung | MMCnews.id ;Guna menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19 dan Mendasar dari Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 Serta Sosialisasi sesuai Inmendagri RI No.42 tahun 2021 tentang PPKM Level- 4, Level-3 dan Level-2 Covid-19 di wilayah Kecamatan Aertembaga
Adapun Personil Polsek Aertembaga yang di pimpin langsung oleh Wakapolsek Aertembaga IPTU Agustinus Koraag bersama Satgas Covid-19 kelurahan Aertembaga Kota Bitung Melaksanakan Operasi Yustisi di depan Mako Polsek Aertembaga dengan sasaran pengendara Roda 2 yang melintas di jalan depan mapolsek Aertembaga, serta membagikan masker, guna penegakan hukum dan pendisiplinan warga yang belum mematuhi prokes, pemakaian masker di wilayah Kecamatan Aertembaga, Selasa (19/10/2021) Pagi.
Kegiatan operasi Yustisi serta membagikan masker dengan tersebut guna penegakan disiplin warga serta penegakan hukum demi menekan penyebaran virus covid -19 tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Aertembaga Polres Bitung, pelaksanakan operasi yustisi dan pembagian masker kepada masyarakat yang melintas di jalan Raya Jl.Winenet Satu, Aertembaga, Kota Bitung, tepatnya di depan Mapolsek Aertembaga tersebut.
Hukuman atau sanksi yang di berikan berupa, teguran secara humanis dan memberikan masker, Untuk operasi yustisi tidak hanya du satu titik namun juga secara Hunting hari ini di laksanakan di depan Mapolsek Aertembaga.
Menurut Kapolsek Aertembaga IPTU Gian Wiatma Jonimandala STK., SIK., Melalui Wakapolsek Aertembaga IPTU Agustinus Koraag Mengatakan bahwa, agar masyarakat bener-bener bisa memahami dan mematuhi prokes serta di lakukanan hukuman sosial ini sengaja diterapkan supaya memberikan efek jera dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19.
Adanya operasi yustisi dan pembagian masker tersebut agar dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan covid-19, hukumannya wajid serta petugas membagikan masker kepada masyarakat,” Ucapnya.
Lanjut Wakapolsek Aertembaga menerangkan bahwa kegiatan operasi Yustisi tersebut agar warga mematuhi prokes dan pembagian masker merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19, dan pelaksanaan operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda dan operasi Yustisi tersebut guna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19,” Tegas IPTU Agustinus Koraag. Saat Konfirmasi Awak Media Via WhatsApp Sabtu (23/10/2021)
( Adhit )