Zona Orange dilarang Selenggarakan Shalat Idul Fitri Di Masjid Maupun Lapangan Di 16 RT , Depok.

admin

Depok ]MMCNEWS.ID ,- Masyarakat di 16 Rukun Tetangga (RT) berstatus Zona Oranye di Kota Depok, tidak diizinkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid ataupun ruang terbuka. Ini merujuk Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 450/72/V-2021-Kesos mengenai Pengaturan Shalat Idul Fitri 1442 H.

Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan saat ini, Kota Depok masih menyandang status Zona Risiko Sedang atau Zona Oranye. Dengan nol RT Zona Merah dan 16 RT Zona Oranye.

“RT Zona merah di Kota Depok ini 0, dan Oranye 16 RT. Berkenaan dengan hal tersebut, kami tidak memperkenankan pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan di wilayah tersebut,”katanya Rabu (12/5).

Sementara, bagi wilayah Zona Resiko tingkat RT lainnya seperti kuning dan hijau, dirinya meminta DKM untuk membuat surat pernyataan komitmen memantau dan melaksanakan protokol kesehatan.

Dirinya juga meminta kepada camat dan lurah untuk memantau persiapan Salat Idul Fitri dan komitmen protokol kesehatan setiap panitia penyelenggara. “Mereka (panitia penyelenggara atau DKM) bertanggungjawab penuh dalam penerapan prokes saat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H,” tutupnya.(Red/Andri)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *