Nias Barat | MMCNews.Id ,-Sekda Nias Barat keluarkan surat edaran tertanggal 22 oktober 2021 tentang pelaksanaan Penyaluran program sembako/BPNT berdasarkan Permensos ri nomor 5 tahun 2021 di wilayah kabupaten Nias Barat
Dalam rangka memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan pangan,
PERMENSOS nomor 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako.
Menekankan beberapa hal berikut :
1. Dalam penyaluran program sembako/BPNT wajib menerapkan prinsip 6 T, yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.
2. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
3. KPM merupakan keluarga yang telah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
4. Eletronik”Warung gotong-royong (E-Warung) adalah Unit usaha di bidang perdangangan sembako yang bekerja sama dengan Mitra BANK penyalur dan yang telah di tetapkan oleh Menteri sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian bantuan sosial.
5. E-Warung memiliki tugas sebagai berikut.
a. Menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak di konsumsi oleh KPM
b. Menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah Kabupaten Nias Barat oleh dinas perdagangan ketenagakerjaan dan koperasi (DPTKOP) atau berdasarkan harga barang di sekitar E-Warung.
c. Menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh kementerian sosial yang memiliki kandungan berikut,
– Karbohidrat seperti : Beras, sagu, kentang, jagung, singkong ; atau kandungan karbohidrat lain sesuai dengan kearifan lokal.
– Protein hewani seperti : danging, telur, ikan ; atau kanduangan protein hewani lain sesuai dengan kearifan lokal.
– Protein nabati seperti : kacang-kacangan, tempe, tahu ; atau yang mengandung protein nabati lain sesuai dengan kearifan lokal.
-Vitamin dan mineral seperti : sayuran, dan/atau buah-buahan
d. Memberikan pelayanan prima kepada KPM yang akan melakukan pembelian bahan pangan.
e. Menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian bahan pangan dapat di lakukan setiap hari atau sesuai dengan jadwal.
f. Menampilkan harga bahan pangan yang di jual kepada KPM dan mudah di lihat di lihat KPM.
g. Memasang logo poster sebagai penanda E-Warong program sembako.
h. Menyediakan timbangan untuk menjual bahan pangan dan menimbang bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan Permintaan KPM
6. E-Warung dilarang untuk : hal berikut
a. Memaksakan KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu.
b. Menjual bahan pangan dalam bentuk paket.
c. Menjual bahan pangan selain yang telah di tentukan kepada KPM.
d. Menerima Penukaran bahan pangan yang telah di beli oleh KPM dalam bentuk uang atau bukan bahan pangan yang telah di tentukan.
e. Menerima pencairan bantuan program sembako dalam bentuk uang oleh KPM.
f. Menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan.
g. Mengintimidasi KPM.
h. Hanya buka pada saat pencairan program sembako atau musiman.
i. Meminjamkan mesin atau electronic data computer atau sejenisnya kepada pihak lain untuk pencairan bantuan program sembako.
7. E-Warong tidak di kelola oleh aparatur sipil negara, pegawai Bank penyalur, kepala desa, perangkat desa, tenaga pelaksana program sembako, sumber daya manusia, program keluarga harapan, dan Anggota Permusyawaratan Desa.
8. E-Warong yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada poin No. 6 di atas mendapatkan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai E-Warong menyalur program sembako dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
9. Bank penyalur program sembako dilarang untuk hal berikut.
a. Mengancam atau memaksa KPM untuk :
– melakukan penbelanjaan di E-Warong tertentu;
– membeli bahan pangan tertentu di E-Warong; dan/atau
– membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu atau dalam bentuk yang telah dipaketkan di E-Warong.
b. Mengarahkan, memberikan ancaman atau memaksa E-Warong pemasok bahan pangan.
c. Menjadi E-Warong.
d. Memberikan mesin electronic data capture atau Sejenisnya yang berfungsi sebagai alat transaksi program sembako kepada pihak lain selain E-Warong.
e. Membatasi jumlah E-Warong.
f. Menjadi pemasok bahan pangan di E-Warong
10. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.(Yunianto waruwu)
Editor : Didik Sap