Malang | MMCnews.id – Polres Malang Polsek Donomulyo Dalam Rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Covid – 19, di Wilayah Kecamatan Donomulyo Polsek Donomulyo Menggelar Ops Yustisi Berdasarkan IMPRES RI NO. 6 TH 2020 , INSTRUKSI MENDAGRI NO.27 TH.2021 TENTANG PELAKSANAAN PPKM MIKRO LEVEL 1 DAN PERGUB 53 TH 2020, PERBUP 20 TH 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN, pada Senin 20/09/2021 Pukul 08:10 Wib.
Operasi Yustisi yang di gelar Oleh Polsek Donomulyo yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Donomulyo AKP Didik Dwiyanto S.H, beserta anggota Polsek Donomulyo, Koramil Donomulyo dan Staf anggota Kecamatan Donomulyo yang bertempat di Jalan Raya depan Muspika Kec. Donomulyo dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut juga di lakukan Pembagian Masker kepada Penguna Jalan yang melanggar Protokol Kesehatan.
Adapun Petugas yang terlibat dalam Operasi Yustisi tersebut anatara lain : Kapolsek Donomulyo AKP Didik Dwiyanto S.H, Kanit Sabhara Polsek Donomulyo Aiptu Hasim Asari, Aiptu Suwito, Aipda Murbito MURBITO Wibowo, Aipda
Nurwahyudi, Bripka Nur Wahyudi, Bripka Jadug Agung,
Bripka Indra Bagus, Serma Imam Ropingi Anggota Koramil Donomulyo, Sertu Arovianto anggota Koramil Donomulyo, Pitoyo Kecamatan Donomulyo, dan Endrianto Kecamatan Donomulyo.
Operasi Yustisi dengan sasaran Warga Masyarakat pengguna jalan raya yang kedapatan tidak menggunakan masker sesuai Protokol Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan PPKM LEVEL 1.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut petugas melaksanakan teguran secara humanis serta diberikan masker dan di dokumentasikan,
dan memberikan Sanksi berupa kerja social serta diperintahkan membuat Surat Pernyataan untuk membuat Efek Jera yang intinya tidak akan mengulangi lagi kumpul kumpul orang banyak setelah membuat surat pernyataan disarankan pulang ke rumah masing-masing.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka antisipasi penyebaran Virus Covid – 19 dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pembubaran massa dengan tegas namun humanis mengingat penyebaran Covid -19 semakin bertambah.
Selain memberikan teguran petugas juga membagikan Masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan diminta untuk membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi lagi dan apa bila keluar rumah untuk mamakai masker
Dari Hasil Ops yustisi didapati jumlah pelanggar,
dengan diberikan tegura Lisan 5 orang.
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut bertujuan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) serta Menjaga HARKAMTIBMAS di wilayah Kec Donomulyo Kab Malang.
Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif.(Ratri/Diana)
Editor : Didik Sap