Dandim 0822 Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2021

admin

Bondowoso – MMCNews.Id – Bertempat di Lapangan Mapolres Bondowoso Jl.Veteran No.1 Kel. Dabasah Kec. Bondowoso Kab.Bondowoso di laksanakan Apel gelar Pasukan operasi Ketupat Semeru 2021 dalam rangka Pengamanan jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Rabu (05/05/2021)

Bertindak sebagai Pimpinan Apel Dandim 0822/Bondowoso Letkol Kav Widi Widayat, ST., dengan dihadiri Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Bpk. I Wayan Eka Mariarta, SH, M.Hum., Karumkit Bhayangkara Bondowoso AKBP Dr. Heri Budiono, Sp.U., dan Danyonif Raider 514/SY Kostrad Letkol Inf Sumardi, SE, M.Si., serta Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dafir.

Dalam kesempatan tersebut Dandim membacakan Amanat Kapolri antara lain:
1. Pada Operasi Ketupat tahun 2021, Substansi dari kebijakan pelanggaran mudik oleh pemerintah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi cluster yang baru namun pada kenyataan masyarakat banyak melaksanakan mudik mendahului.
berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di daerah tujuan mudik, sentral perekonomian, dan keramaian.

2. Dengan memodemani Surat Telegram Kapolri, No ST : ST/949/V/OPS.2./ 2021 Tentang upaya terjadinya penyebaran Covid-19 tahun 2021 pada saat hari raya idul fitri, dengan langkah sebagai berikut:
a. Mendirikan posko terpadu bersama Satgas Covid-19 yang memiliki kelengkapan Swab Antigen dan ruang isolasi sementara.
b. Lakukan koordinasi dengan satgas covid untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50%.
c. Lakukan patroli gabungan secara periodik, sekaligus lakukan himbauan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan di sentra perekonomian dan keramaian
d. Untuk menghindari menumpuknya pengunjung berlakukan one gate system pada akses pintu masuk maupun keluar.
e. Berkoordinasi dengan satgas covid untuk melakasankan swab antigen secara acak dan pembagian masker.
f. Melakukan upaya penegakan hukum protokol kesehatan dengan tim pemburu Covid-19.
g. Melakukan upaya penertiban kerumunan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, fisik, maupun denda administrasi.
h. Khusus kepada wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, agar memperkuat peran dan fungsi posko PPKM Mikro.
i. Pada wilayah zona merah dan orange, lakukan koordinasi dengan satgas covid untuk menutup tempat wisata dan tempat umum lainya yang tidak esensial.
j. Berikan bansos sesuai pemetaan sosial ekonomi masyarakat.
k. Untuk daerah yang menjadi sasaran mudik, agar meningkatkan dukungan terhadap program vaksinasi massal.
(Pendim0822).

Reporter : Ratri/Suwaris
Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *