Bojonegoro || Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik harusnya dipatuhi oleh setiap pelaksana kegiatan proyek yang menggunakan dana dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Pasalnya anggaran tersebut berasal dari pajak rakyat dan sudah semestinya rakyat harus mengetahui jumlah anggaran, waktu pengerjaan, volumenya, dan juga terkait pelaksana pekerjaan proyeknya.
Namun walaupun demikian masih saja sering kita jumpai beberapa proyek pemerintah yang tidak ada papan informasi proyeknya, kadang ada tapi dipasang setelah proyek finishing, atau juga sering kita jumpai ada papan informasi proyek namun dibuat asal asalan, misalnya dibuat dengan bahan yang mudah rusak, atau bagian bawah tiang penyangga papannya tidak dicor dengan kuat sehingga cepat roboh, bahkan ada yang pemasangannya terkesan seenaknya saja, diduga ada indikasi agar papan informasi proyek cepat rusak atau hilang, sehingga warga tidak bisa mengetahui informasi terkait proyek tersebut.
Sebagaimana halnya proyek pembangunan TPT yang terletak pada sisi jalan kabupaten yakni ada di wilayah Desa Payaman dan Desa Tanggungan, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur.
Diduga mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek, karena harusnya mulai awal pengerjaan dipasang papan informasi proyek dan dicantumkan terkait anggarannya, volumenya, pelaksana pekerjaannya, waktu pelaksanaannya, dan lain sebagainya.
Saat awak media datang di kedua lokasi proyek tersebut guna mengkonfirmasi, namun pihak pelaksana proyek sedang tidak ada di kedua lokasi proyek tersebut.
Awak media pun mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payaman terkait ada atau tidaknya surat atau pemberitahuan ke pihak desa akan adanya proyek tersebut, dirinya menyampaikan bahwa sudah ada pemberitahuan dari pihak proyek kepada desa, namun ketika ditanya terkait pihak rekanan yang mengerjakan, dirinya menjawab tidak faham.
“Pihak proyek sudah ada pemberitahuan pada desa akan adanya proyek tersebut,” ucapnya.
Untuk proyek yang ada di Desa Tanggungan, beberapa hari yang lalu ketika ada acara sedekah bumi di sekitar lokasi proyek, Kades Tanggungan sempat menyampaikan bahwa proyek tersebut adalah dari pokkir.
“Proyek di desa kita yang ada di sisi jalan kabupaten ini adalah dari pokkir,” tuturnya, pada Jumat (5/7/2024).
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Cepu Bangkit angkat bicara menanggapi hal tersebut, dirinya menyampaikan bahwa proyek pemerintah sekecil apapun harus ada papan informasi proyeknya (PIP).
“Proyek pemerintah sekecil apapun harus ada papan proyek supaya masyarakat bisa tau, dana proyek dari mana?, dimulai kapan sampai dengan selesai kapan?, dan nominal proyek brapa, sebagai bentuk tranparasi publik,” tegas Ketua LCB, pada Senin (8/7/2024).