Bojonegoro | MMCNews.id – Penyegelan PT Merak Jaya Beton industri Batching plant yang berlokasi di jalan raya babat – Bojonegoro tepatnya di Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. kembali di lakulan, setelah sebelumnya perusahaan tersebut juga pernah di segel oleh Satpol PP Kabupaten Bojonegoro pada, 25 September 2019. dua tahun lalu.
Penyegelan industri batching plnat tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya meskipun sudah beroperasi cukup lama industri tersebut belum juga mengantongi izin. sesuai dengan peraturan Bupati Bojonegoro nomer 32 tahun 2017 tentang penyelengaraan perijinan dan non perijinan atau Perda nomor 6 tahun 2016 tentang retribusi perijinan tertentu.
Dalam pemberhentihan sementara produksi tersebut di tandai dengan pemasangan segel oleh Satpol PP Kabupaten Bojonegoro yang di saksikan oleh pihak terkait.21/6/21.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yusnita Liasari ST MSi, Pemkab Bojonegoro yang berada di lokasi mengatakan selama perijinanya belum terbit industri tersebut akan di tutup.
“Selama perijinanya belum terbit industri akan di tutup.Tegasnya 21/6/21.
Sebelum dihentikan informasi yang berhasil di himpun media ini, industri batching palnt tersebut pada 2019 lalu juga pernah di segel Satpol PP, Ironisnya meski sudah bertahun tahun beroperasi industri tersebut masih belum mengantongi Ijin.(Iwan/red).














