Bojonegoro – Viral beredar vidio, tindakan tidak patut dicontoh apalagi diduga dilakukan oleh oknum seorang Ketua RT yang catut atau sebut mengancam LSM, tepatnya video dibuat menyebut di Wilayah Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawatimur, Selasa (3/6/2025).
Dalam Vidio yang diduga direkam sendiri oleh oknum Ketua RT menunai kecaman dari LSM atau Ormas, diantaranya Ketua DPC Pro Garda Indonesia Bersatu (Progib – Tim Prabowo Gibran) Kasiran, angkat bicara dan mengatakan, ”Sangat disayangkan itu terjadi, seharusnya jika ada tindakan anggota LSM atau Ormas yang dianggap sikapnya tidak benar sebaiknya diselesaikan baik- baik oleh para pihak dan seandainya berkata wajib menyebut kata dugaan Oknum anggota LSM XXX jika merasa tindakannya dianggap menyimpang,” ucap Ketua DPC Progib Bojonegoro.
“Jangan berkata seolah – olah semua LSM atau Ormas itu buruk dalam menjalankan tugasnya, apalagi membuat video yang mengeluarkan kata – kata ancaman menyinggung LSM atau Ormas secara umum, berkata tidak jelas motif siapa Oknum LSM dimaksud dalam Vidio yang beredar,” lanjutnya.
“Hal seperti ini, tentunya perlu diluruskan dan tidak dapat dibiarkan, harus diselesaikan oleh para pihak yang dianggap terlibat dan seandainya meminta maaf secara publik diharapkan ada kehadiran kedua pihak, baik disaksikan oleh LSM atau Ormas maupun pejabat berwenang setempat, agar perbuatan itu tidak terulang kembali,” tutur Kasiran.
Ketua DPC Progib Bojonegoro menjelaskan, tugas dan fungsi monitoring LSM atau Ormas sesuai dengan undang-undang adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Monitoring dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum, atau bahkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
“Sedangkan, Tindakan Ancaman sendiri dapat didefinisikan sebagai pernyataan, perilaku, atau tindakan yang menimbulkan ketakutan atau rasa tidak aman pada seseorang. Jika seseorang melakukan ancaman, maka hal tersebut sudah melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, jika ancaman tersebut disampaikan melalui video, maka pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengirimkan atau menyalahgunakan informasi elektronik yang mengandung ancaman,” pungkasnya.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak, termasuk LSM dan Ormas, untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan ancaman baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Selain itu, Monitoring terhadap kegiatan organisasi tersebut juga perlu dilakukan secara ketat agar masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari potensi ancaman yang dapat timbul.
Hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dan keamanan dalam masyarakat. (red)