Pelaku Pencurian Kayu Sono Kembang Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Lotim

admin

Blitar – MMCNews.Id – Unit Reskrim Polsek Lodoyo Timur berhasil ungkap kasus illegal loging penebangan 2 (dua) buah pohon sono bekel (kembang). Dalam perkara di duga tindak pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat berwenang dan memuat, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin 19/04/2021

Pada tanggal 17 April 2021 Sdr. HT KRPH, warga Dusun Rampalombo Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kab.Malang melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lodoyo Timur pada Pukul 13.00 Wib.

Penebangan Kayu yang dilakukan oleh tersangka WS umur 35 tahun warga Desa Bacem Kec. Sutojayan Kab.blitar dan tersangka PN umur 51 tahun warga sutojayan kab.Blitar. di lokasi
Petak 79E kelas hutan HAS RPH Rampalombo masuk Desa Bacem Kec. Sutojayan Kab. Blitar

Adapun saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut Sdr.
HARIS, umur 36 tahun KRPH Panggungrejo, Sumberagung Ploso Klaten Kediri, WIDI K, umur 50 tahun, Polri, Sukorejo Kec. Sutojayan Kab. Blitar.

Mendapat laporan dari pihak perhutani tetang adanya kasus penebangan kayu tersebut Kapolsek Lodoyo Timur AKP Tamin Anwar S.ag.,M.H, beserta anggota melakukan pengecekan ke lokasi kejadian TKP, untuk melakukan penyidikan
Pada hari sabtu tanggal 17 April 2021 sekira jam 12.00 Wib petugas Polsek Lodoyo Timur bersama-sama dengan ASPER, KRPH dan Polmob melakukan penyelidikan pencurian kayu sono bekel (kembang) di petak 79E kelas hutan HAS RPH Rampalombo masuk Desa Bacem Kec. Sutojayan Kab. Blitar BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar.

Setelah melakukan penyelidikan Anggota Polsek Lodoyo Timur berhasil mendapatkan informasi bahwa barang bukti 11 (sebelas) batang kayu sono bekel (kembang) berbagai ukuran berada di Lingkungan Blimbing Kelurahan Sutojayan Kec. Sutojayan kab. Blitar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa kayu tersebut milik perhutani yang hilang ditebang oleh pelaku yang berinisial WS kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka PN (pembeli kayu sono bekel) tersebut, selanjutnya berdasarkan pengakuan pelaku yang berinisial PN, bahwa kayu tersebut dibeli dari pelaku yang berinisial WS dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial WS, Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lodoyo Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan Barang Bukti.
1.(Satu) buah gergaji manual
11 (sebelas) batang kayu sono bekel kembang.(Ratri/Dian)

Sumber : Humas Res Blitar
Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *