Malang | MMCnews.id – Unit Reskrim Polsek Poncokusumo Berhasil Mengamankan pelaku barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil double LL sebagaimana dimaksud dalam 196 sub pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, di TKP Desa Sumbersari Kec. Dampit Kabupaten Malang Jumat 03/09/2021 pada Pukul 10.00 Wib.
Pelaku yang berinisial R Alias AFAN, Surabaya, 06 Juni 1980, Swasta, Warga Desa Sumberputih Rt. 04 Rw. 01 Kec. Wajak Kab. Malang berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Poncokusumo dengan Barang Bukti.
-100 (Seratus) butir pil double LL yang dibungkus tisu
– 8 (delapan) tik @8 butir pil double LL yang dibungkus kertas grenjeng warna emas.
-6 (enam) tik @4 butir pil double LL yang dibungkus kertas grenjeng warna emas.
-5 (lima) butir pil double LL yang dibungkus plastik klip transparan yang disita dari saksi.
-1 (satu) buah kantong kain bulu warna kuning untuk menyimpan pil LL.
-1 (satu) unit handphone merk realme warna biru Dongker.
-1 (satu) unit handphone merk vivo warna emas.
Pelaku berhasil diamankan, saat petugas melakukan patroli dan mendapati 2 orang yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan Desa Karanganyar Kec. Poncokusumo Kab. Malang saat petugas menghampiri 2 orang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan pelaku yang mecoba menghindari petugas akhirnya diamankan kemudian dilakukan intrograsi dan penggeledahan badan oleh petugas dan ditemukan pil Double LL, selanjutnya dilakukan interogasi singkat kemudian didapat informasi bahwa Sdr. HERU HERMAWAN mendapatkan pil double LL dengan membeli dari Sdr. ROBY Als AFAN yang beralamatkan di Desa Sumberputih Rt. 04 Rw. 01 Kec. Wajak Kab. Malang. Pada hari lupa sekitar akhir bulan Agustus 2021 kemudian dari informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan melaksanakan penangkapan terhadap Sdr. ROBY Als AFAN disebuah warung kopi di lapangan Desa Sumberputih kec. Wajak kab. Malang yang sekira pukul 09.30 wib. Kemudian atas peristiwa tersebut pelaku berikut Barang Buktinya diamankan dan dibawa ke polsek Poncokusumo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Petugas yang melakukan Penangkapan terhadap Pelaku
AKP Sumarsono S.H. Kapolsek Poncokusumo,
Aiptu Teguh Dermawan S.H,
Bripka Dhafid Amrulloh S.H,
Bripka Jurna Arfianto, Bripka Zicho Adhi Ifanjaya, Briptu
Pradita Alif Ratanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diamankan di Mako Polsek Poncokusumo untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.(Ratri/Diana)
Editor : Didik Sap