MMCNews.Id ,- Dilansir dari kanal youtube kepresidenan Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa-Bali mulai hari Selasa 24 agustus sampai 30 Agustus 2021.
Menurut Jokowi, Hal itu melihat perkembangan PPKM Terkini yang berakhir 23 Agustus 2021) dan juga tren positif semakin menurunya angka-angka.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,″ kata Jokowi.
Lanjutnya Jokowi menyebutkan, penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Masih menurut Jokowi, ia mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah adalah karena tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.
“Tren kasusCOVID-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa Pandemi COVID-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Sementara itu juru bicara Gugus Covid Kabupaten Bojonegoro Tri Guno saat dikonfirmasi melalui Whats app pribadinya menyampaikan secara singkat, bahwa kabupaten Bojonegoro masih kriteria di level 3 itupun sesuai Imendagri No 35 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Walikota maupun Bupati.
“Bojonegoro masih di level 3 mas,”jawabnya singkat, Selasa (24/08/2021).
Dari Imendagri tak banyak yang berubah, namun dari kutipan itu nampak dua kabupaten di Jawa Timur ada dua yang di level 2 Pamekasan dan Sampang Madura.
Sedangkan untuk kabupaten/kota lainya masih di level 3 , untuk Provinsi Bali hampir keseluruhan masih di level 4 (empat).
Perlu diketahui sebelumnya pemerintah juga membuat aturan mulai dari PSBB , PPKM Skala Mikro , PPKM Darurat dan dilanjut PPKM Level , bahkan keseleruhan diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021 dan terakhir 16-23 Agustus 2021 dan di lanjutkan 24 sampai 30 agustus.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 di hari terakhir PPKM 23 agustus, penambahan kasus positif COVID-19 secara nasional di bawah 10.000 kasus.
Dari catatan , kasus positif bertambah 9.604 sehingga totalnya menjadi 3.989.060 kasus, sedangkan kasus sembuh bertambah 24.758 kasus sehingga totalnya menjadi 3.571.082.
Sementara, penambahan kasus meninggal akhirnya di bawah 1.000 kasus yaitu bertambah 1.030 sehingga totalnya menjadi 126.372 kasus.
Berikut data yang berhasil dirangkum untuk Provinsi Jawa Timur Kabupaten/Kota menurut level.
Level 2 : Kabupaten Sampang dan Pamekasan
Level 3 : Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Kab Sidoarjo, Kab Mojokerto, Kab Lamongan, Kota Surabaya, Kab Gresik, Kab Bangkalan.
Level 4 : Tulungagung, Madiun, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan , Kediri , Jombang, Blitar, Lumajang, Banyuwangi, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kota Probolinggo,(Red/Dik).
Editor : Didik Sap