Bojonegoro – Kendaraan bermotor roda dua dengan tangki yang sudah dimodifikasi, terlihat keluar masuk membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Padangan, sebagaimana halnya yang terjadi di SPBU yang berada diwilayah Kerdu turut Desa Purworejo (bagian selatan), Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (07/08/2024).
Sepeda motor dengan tangki modifikasi tersebut digunakan untuk membeli BBM jenis pertalite. Modus sepeda motor dengan tangki modifikasi sehingga muatannya lebih banyak dari ukuran standar pabrikan bisa mencapai 20 liter. Dan terlihat sepeda motor itu bolak balik secara bebas masuk di SPBU tanpa dicurigai oleh petugas SPBU.
Bahkan diduga tersedia jalur yang seolah olah terkesan khusus bagi para pengangsu BBM jenis pertalite. Padahal SPBU berfungsi sebagai tempat membeli BBM secara eceran atau ritel bagi kendaraan bermotor.
Salah seorang pengendara motor berinisial (AT) hendak mengisi BBM jenis pertalite yang identitasnya tidak ingin disebutkan, dirinya mengatakan dan telah melihat praktek pembelian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi, mengaku risih dengan ulah mereka.
“Jujur saya sangat risih dengan cara mereka (pemilik sepeda motor tangki modifikasi) yang sering kali keluar masuk SPBU dengan waktu pengisian relatif lama karena hingga tangki terisi penuh, dan seolah olah jalur tersebut diduga terkesan tersedia untuk para pengangsu BBM jenis pertalite menggunakan motor bertangki modif, kuat dugaan bahwa mereka tampak dibiarkan oleh petugas pengisi bahkan mereka tampak akrab,” ucap seseorang berinisial (AT).
Menyikapi hal tersebut, Agung Prasetyo Nugroho, Pendiri LSM FORMASTA Bojonegoro angkat bicara, “Perlu diketahui, para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” ungkapnya.
(Lamin)