Desa  

Terjawab !! Teka teki Sewa Lapangan Desa Sumuragung Ke Pengusaha Tebu

admin

Bojonegoro | MMCNews.id – Musyawarah Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bersama pemdes Desa Sumuragung Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro Jatim, dihujani pertanyaan yang berujung perdebatan antara peserta dan BPD berikut Pemdes setempat, dan berlangsung alot.(10/09/21)

Musyawarah yang digelar BPD Sumuragung tersebut berdasarkan surat Nomor : 011/BPD/III/2021 yang dikirim BPD dan ditujukan kepala desa itu diantaranya meminta Perubahan/Revisi pada Perdes No.05 tahun 2018 tentang Penyewaan Tanah Khas desa, yang tertuang dalam BAB III Pasal 3, BAB V Pasal 14.

Selain itu BPD juga meminta Pemerintah Desa Sumuragung untuk segera membersihkan sisa tebu (dongkel) yang masih ada/tersisa di lapangan Desa sumuragung.

Agus salim Ketua BPD yang memimpin jalannya musyawarah menyampaikan aspirasinya sesuai surat yang ia kirim ke kepala desa tersebut, kendati alot lantaran terjadi perdebatan antara pemdes dengan BPD, yang berujung dusetujuinya perubahan perdes membuat BPD dan masyarakat dapat bernafas lega.

Hal tersebut dibenarkan agus salim saat di konfirmasi wartawan usai rapat.

“Kami merasa lega karena dapat menyampaikan aspirasi warga terkait Perubahan perdes No.05 tahun 2018 tentang Penyewaan Tanah Khas desa, akhirnya disetujui”Katanya.

Agus salim mengatakan tak hanya itu, tanda tanya masyarakat terkait Lapangan desa yang selama ini menjdi lahan tebu akhirnya juga terjawab.

“Kades mengakui dihadapan forum musyawarah jika lapangan yang berubah menjadi lahan tebu selam ini disewakan oleh kades kepada pihak ke tiga, karena dia menganggap sesuai asal usul lapangan tersebut adalah merupakan bengkok tambahan tunjangan kades.”Ungkap Agus salim.

Agus salim berharap agar secepatnya lapangan difungsikan sebagai mana mestinya, ia juga meminta hasil sewa lapangan tersebut harus segera di serahkan ke desa.”Pungkasnya.

Terpisah Bambang Gunawan Kepala desa Sumuragung di hubungi media ini melalui sambungan WhatsAppnya membenarkan jika lapangan tersebut disewa pihak ketiga untuk lahan tebu, lantaran luas tambahan tunjangan kades sekitar 7 hektar lebih itu termasuk lapangan.”ungkapnya singkat 11/9/21.(Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *