“Itu adalah jalan kabupaten dan merupakan urusannya Dinas PU, bukan tanggung jawab desa,” jawab kades, pada Senin (8/1/2024).
Jalan kabupaten tersebut merupakan akses satu satunya di wilayah tersebut, jika tidak segera ditangani maka badan jalan tersebut semakin lama akan semakin lebar yang longsor.
(Tim)