Bojonegoro – Undang undang keterbukaan informasi publik dalam suatu proyek pemerintah harusnya ditaati dengan memasang papan informasi proyek atau yang biasa disebut PIP, disekitar lokasi proyek tersebut.
Bagaimana publik bisa turut mengawasi jalannya suatu proyek pemerintah jika PIP nya saja tidak dipasang secara umum mulai awal pekerjaan proyeknya.
Sebagaimana ditemukan oleh awak media, suatu proyek pemerintah berupa bangunan yang kabarnya untuk gedung aula dan untuk gedung Satpol PP, yang terletak di area kantor Kecamatan Padangan, dalam hal ini ownernya adalah Dinas PU Cipta Karya, Kabupaten Bojonegoro, yang sumber dananya menggunakan APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024, dan dikerjakan oleh pihak rekanan yang belum diketahui nama CV atau PT nya, lantaran PIP nya belum terpampang secara umum.
Awak media telah berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada Camat Padangan melalui akun whatsapp-nya, namun tampaknya belum juga dibaca, pada Jumat (29/11/2024).
Sehingga awak media menanyakan hal tersebut kepada salah seorang pegawai kecamatan, dirinya menyampaikan bahwa proyek tersebut dari Dinas PU Cipta Karya.
“Kalau proyek itu yang melaksanakan langsung dari Dinas PU Cipta Karya, yang dikerjakan oleh rekanan,” jawabnya.
Kemudian awak media berusaha mencari pihak rekanan atau pelaksana proyeknya, namun ketika itu sedang tidak ada di lokasi proyek.
Tak hanya terkait PIP saja, bahkan awak media juga menemukan ukuran diameter besi yang diduga tidak SNI alias ‘besi banci’ yang posisi melintang atau horizontal pada besi kerangka pengikat cor yang terletak diatas dinding bangunan, karena ketika diukur menggunakan sketmat muncul angka 7,4 mm.