Bogor, | MMCNews.id,– Menanggapi pemberitaan sebelumnya kepala dinas pendidikan kabupaten Bogor Djuanda angkat bicara terkait banyaknya dugaan bangunan gedung yang tidak sesuai.
Sepertinya diberitakan sebelumnya rehabilitasi gedung SMPN 1 Bojonggede diduga menggunakan bahan yang tidak sesuai, seperti pembesian ring yang seharusnya menggunakan ukuran 8 mm tetapi setelah dilakukan uji ukur dengan menggunakan mikrometer didapat hasil yang jauh dari kata toleransi, dan dalam perakitannya tidak sesuai gambar, Rabu (27/10).
Kadisdik langsung ambil statement, “Yang menjadi KPA adalah kepala bidang (Kabid) dan saya perintahkan pada Kabid dan PPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” Tegasnya.
Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Nomor: 45/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Poin 2 halaman 15 menjelaskan.
2. Persyaratan Bahan Bangunan.
Bahan bangunan untuk gedung negara harus memenuhi SNI yang di persyaratan, diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/produksi dalam negeri termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari komponen bangunan sistem pabrikasi. Spesifikasi teknis bahan bangunan negara meliputi ketentuan.
1) Bahan kerangka langit-langit: digunakan bahan yang
Memenuhi standar teknis.
f. Bahan struktur
Bahan struktur bangunan baik untuk struktur beton bertulang, struktur kayu maupun struktur baja harus mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Bahan Bangunan yang berlaku dan dihitung kekuatan strukturnya berdasarkan SNI yang sesuai dengan bahan/struktur konstruksi yang bersangkutan. Ketentuan penggunaan bahan bangunan untuk bangunan gedung negara tersebut di atas, dimungkinkan disesuaikan dengan kemajuan teknologi bahan bangunan, khususnya disesuaikan dengan kemampuan sumber daya setempat dengan tetap harus mempertimbangkan kekuatan dan keawetannya sesuai. (Iwan/Tim)