Polri  

Dua Polisi Dipecat, Ini Penyebabnya

admin

Lahat | MMCNEWS – Dua anggota polisi yang bertugas di polres Lahat dipecat, pemecatan dua anggota tersebut ditandai dengan upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang beetempat di halaman polres lahat sekira pukul 07.30 Wib. 7/12/21.

Dua anggota polres lahat yang dipecat adalah Briptu Age Suwito dan Bripda Ahmad Yovie, pemecatan keduanya berdasarkan keputusan Kepolisian Sumatera Selatan nomor skep :789/X/2021 dengan dasar melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, junto pasal 7 ayat 1 hirup (m) Pasal 11 hirup (c) dan pasal 21 ayat 3 huruf i perkap no. 14 tahun 2011.

Dalam amanatnya Kapolres lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.kepada MMCNEWS mengatakan Upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan merupakan Punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya polres lahat.

PTDH terhadap personel polri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang propesi dan pengamanan polres lahat dan selanjutnya dilakukan pemecatan oleh institusi polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diharapkan kepada personel yang di berikan PTDH dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, dan harapan saya sebagai warga negara yang baik dan pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra polri, untuk mewujudkan Kamtibmas yg kondusif di tengah masyarakat.”Ungkap Kapolres.

Polri adalah organisasi lembaga yang di tuntut untuk memberikan contoh teladan yang baik dari masyarakat dan juga di tuntut untuk memberikan kualitas pelayanan yg terbaik dalam setiap bidang tugas dan harkamtibmas.

Polri banyak tapi kualitas masih rendah, maka belum bisa memenuhi harapan masyarakat secara sempurna, namun dengan kualitas yg ada polisi yg cukup mampu hanya sedikit yg mempunyai dan memiliki kualitas yg baik, maka dapat memberikan pelayanan yg baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat.

Langkah tegas harus dilakukan sebagai pimpinan sebagai implementasi program presisi Kapolri dengan pemantapan reformasi internal yaitu penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yg baik dalam rangka perbaikan kultur yaitu tindak tegas anggota yg terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *